KPK Tahan Delapan Tersangka Kasus Suap ATR/BPN
KPK menahan delapan orang terkait dugaan suap pengurusan HGB di Bogor, empat di antaranya diduga dekat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 07.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penahanan dilakukan setelah lembaga antirasuah menyelesaikan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, yang menghasilkan pengamatan terhadap sejumlah pihak terkait. Delapan tersangka kini berstatus tahanan KPK untuk mempercepat proses penyidikan.
Empat dari delapan tersangka disebut KPK memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, termasuk Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, ketiga orang tersebut diduga menjadi perantara atau pihak yang dekat secara personal dengan pejabat tinggi kementerian tersebut. Muhammad Fakhry, yang merupakan pihak swasta, disebut memiliki keterkaitan langsung dengan proses pengurusan tanah yang menjadi objek perkara.
Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta yang ingin mempercepat proses perizinan HGB. KPK menegaskan bahwa penyidikan berlangsung secara objektif dan didukung bukti yang kuat, termasuk transaksi finansial dan keterangan saksi. Penetapan status tersangka bukan berarti adanya keputusan akhir, melainkan bagian dari proses hukum yang tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
Hingga saat ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum memberikan pernyataan resmi terkait penyebutan empat tersangka yang diduga menjadi orang kepercayaannya. KPK menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum, tanpa ada intervensi. Ke depan, proses hukum akan melibatkan pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, hingga persidangan di pengadilan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

KPK Periksa Bos Summarecon Terkait Suap HGB di Bogor
KPK menetapkan Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitoyo Adhi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp1,5 miliar terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
16 September 2026

KPK Perluas Penyelidikan Kasus Gratifikasi di BPN
KPK tetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN, termasuk empat orang diduga dekat dengan Menteri Nusron Wahid, sementara statusnya belum ditetapkan tersangka.
16 September 2026
Kejagung Sita 38 Objek Tanah Terkait TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah senilai Rp846 miliar dalam upaya penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap Febrie Adriansyah.
16 September 2026

29 Kg Emas Ilegal Digagalkan di Empat Bandara Nasional
Penyelundupan emas ilegal seberat 29 kg dengan nilai Rp73,3 miliar berhasil digagalkan di empat bandara utama Indonesia dalam periode 5–14 September 2026.
15 September 2026
Berita Lainnya

Liburan ke Jepang Kini Lebih Mahal, Pemerintah Terapkan Tarif Berbeda
Rabu, 16 September 2026, 07.49 WITA

Jalur Pendakian Gunung Lawu Ditutup Akibat Karhutla di Magetan
Rabu, 16 September 2026, 07.48 WITA

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
Rabu, 16 September 2026, 07.47 WITA

WIG 2026 Dorong Wisatawan Global Kenali Warisan Kuliner Lokal
Rabu, 16 September 2026, 07.47 WITA

7 Makanan Berbahaya yang Harus Dihindari Kelinci
Rabu, 16 September 2026, 07.46 WITA

2027 Ditetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Rabu, 16 September 2026, 07.46 WITA

Veloz Hybrid Puncaki Penjualan Hybrid Agustus 2026
Rabu, 16 September 2026, 07.45 WITA

Pengguna Keluhkan Bug Sistem Omo X Saat Gunakan Standar Samping
Rabu, 16 September 2026, 07.45 WITA


