Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Tahan Delapan Tersangka Kasus Suap ATR/BPN

KPK menahan delapan orang terkait dugaan suap pengurusan HGB di Bogor, empat di antaranya diduga dekat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 07.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
KPK Tahan Delapan Tersangka Kasus Suap ATR/BPN📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penahanan dilakukan setelah lembaga antirasuah menyelesaikan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, yang menghasilkan pengamatan terhadap sejumlah pihak terkait. Delapan tersangka kini berstatus tahanan KPK untuk mempercepat proses penyidikan.

Empat dari delapan tersangka disebut KPK memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, termasuk Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, ketiga orang tersebut diduga menjadi perantara atau pihak yang dekat secara personal dengan pejabat tinggi kementerian tersebut. Muhammad Fakhry, yang merupakan pihak swasta, disebut memiliki keterkaitan langsung dengan proses pengurusan tanah yang menjadi objek perkara.

Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta yang ingin mempercepat proses perizinan HGB. KPK menegaskan bahwa penyidikan berlangsung secara objektif dan didukung bukti yang kuat, termasuk transaksi finansial dan keterangan saksi. Penetapan status tersangka bukan berarti adanya keputusan akhir, melainkan bagian dari proses hukum yang tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

Hingga saat ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum memberikan pernyataan resmi terkait penyebutan empat tersangka yang diduga menjadi orang kepercayaannya. KPK menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum, tanpa ada intervensi. Ke depan, proses hukum akan melibatkan pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, hingga persidangan di pengadilan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya