Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Perluas Penyelidikan Kasus Gratifikasi di BPN

KPK tetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN, termasuk empat orang diduga dekat dengan Menteri Nusron Wahid, sementara statusnya belum ditetapkan tersangka.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 07.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
KPK Perluas Penyelidikan Kasus Gratifikasi di BPN📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Senin (14/9/2026) di wilayah Jabodetabek, dengan 19 orang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dengan inisial ERW, LEV, MF, dan FEZ. Meski demikian, KPK belum memutuskan untuk menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka. Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein, proses penyidikan masih dalam tahap awal dan belum cukup waktu untuk menentukan apakah keterlibatan Menteri tersebut akan diperdalam.

KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan dan membutuhkan waktu untuk mengumpulkan data, keterangan, serta barang bukti elektronik (BBE) yang diamankan. Dalam operasi tersebut, uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang asing—termasuk Dolar AS, Dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, dan Ringgit Malaysia—juga turut disita sebagai alat bukti.

Nama-nama tersangka yang telah ditetapkan antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politisi Golkar Fadh El Fouz, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Pahlefi, dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri. KPK menegaskan bahwa konstruksi perkara hingga kini belum menyebutkan keterlibatan langsung Nusron Wahid, namun akan menyesuaikan dengan perkembangan penyidikan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya