KPK Perluas Penyelidikan Kasus Gratifikasi di BPN
KPK tetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN, termasuk empat orang diduga dekat dengan Menteri Nusron Wahid, sementara statusnya belum ditetapkan tersangka.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 07.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Senin (14/9/2026) di wilayah Jabodetabek, dengan 19 orang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dengan inisial ERW, LEV, MF, dan FEZ. Meski demikian, KPK belum memutuskan untuk menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka. Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein, proses penyidikan masih dalam tahap awal dan belum cukup waktu untuk menentukan apakah keterlibatan Menteri tersebut akan diperdalam.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan dan membutuhkan waktu untuk mengumpulkan data, keterangan, serta barang bukti elektronik (BBE) yang diamankan. Dalam operasi tersebut, uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang asing—termasuk Dolar AS, Dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, dan Ringgit Malaysia—juga turut disita sebagai alat bukti.
Nama-nama tersangka yang telah ditetapkan antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politisi Golkar Fadh El Fouz, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Pahlefi, dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri. KPK menegaskan bahwa konstruksi perkara hingga kini belum menyebutkan keterlibatan langsung Nusron Wahid, namun akan menyesuaikan dengan perkembangan penyidikan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

KPK Periksa Bos Summarecon Terkait Suap HGB di Bogor
KPK menetapkan Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitoyo Adhi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp1,5 miliar terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
16 September 2026
Kejagung Sita 38 Objek Tanah Terkait TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah senilai Rp846 miliar dalam upaya penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap Febrie Adriansyah.
16 September 2026

KPK Tahan Delapan Tersangka Kasus Suap ATR/BPN
KPK menahan delapan orang terkait dugaan suap pengurusan HGB di Bogor, empat di antaranya diduga dekat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
16 September 2026

29 Kg Emas Ilegal Digagalkan di Empat Bandara Nasional
Penyelundupan emas ilegal seberat 29 kg dengan nilai Rp73,3 miliar berhasil digagalkan di empat bandara utama Indonesia dalam periode 5–14 September 2026.
15 September 2026
Berita Lainnya

Liburan ke Jepang Kini Lebih Mahal, Pemerintah Terapkan Tarif Berbeda
Rabu, 16 September 2026, 07.49 WITA

Jalur Pendakian Gunung Lawu Ditutup Akibat Karhutla di Magetan
Rabu, 16 September 2026, 07.48 WITA

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
Rabu, 16 September 2026, 07.47 WITA

WIG 2026 Dorong Wisatawan Global Kenali Warisan Kuliner Lokal
Rabu, 16 September 2026, 07.47 WITA

7 Makanan Berbahaya yang Harus Dihindari Kelinci
Rabu, 16 September 2026, 07.46 WITA

2027 Ditetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Rabu, 16 September 2026, 07.46 WITA

Veloz Hybrid Puncaki Penjualan Hybrid Agustus 2026
Rabu, 16 September 2026, 07.45 WITA

Pengguna Keluhkan Bug Sistem Omo X Saat Gunakan Standar Samping
Rabu, 16 September 2026, 07.45 WITA


