Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Presiden Kolombia Tegaskan Kampus Bukan Wilayah Bebas Hukum

Pemerintah Kolombia menegaskan bahwa otonomi kampus tidak menghilangkan kewenangan negara atas ketertiban umum, termasuk intervensi polisi saat terjadi kekerasan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 07.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Presiden Kolombia Tegaskan Kampus Bukan Wilayah Bebas Hukum📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Presiden Kolombia, Abelardo de la Espriella, secara tegas menyatakan bahwa area kampus tidak dapat dianggap sebagai wilayah bebas hukum, terlepas dari prinsip otonomi akademik yang diakui secara konstitusional. Dalam pidato publiknya, ia menegaskan bahwa keberadaan kekuatan keamanan negara tetap dapat diaktifkan jika terjadi aksi kekerasan, vandalisme, atau ancaman serius terhadap keselamatan publik di lingkungan perguruan tinggi.

Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari protokol nasional yang membedakan antara demonstrasi damai yang dilindungi hukum dengan tindakan melanggar hukum. Presiden menekankan bahwa hak atas demonstrasi tetap dijamin, asalkan tidak melibatkan pelanggaran, perusakan, atau ancaman terhadap keamanan. Namun, jika terjadi tindak pidana atau ancaman terhadap aparat dan warga sipil, maka penegak hukum berhak turun tangan tanpa batasan wilayah.

Pernyataan ini menimbulkan perdebatan mendalam di tengah masyarakat Kolombia mengenai keseimbangan antara otonomi institusi pendidikan tinggi dan kewenangan negara dalam menjaga ketertiban. Meskipun otonomi kampus dijamin oleh konstitusi, pemerintah menegaskan bahwa prinsip tersebut tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab atas kejahatan atau ancaman terhadap keamanan nasional.

Langkah ini diperkenalkan sebagai bagian dari prioritas utama pemerintah dalam memperkuat keamanan publik dan menangani kekerasan secara tegas. Presiden menyerukan respons yang lebih proaktif terhadap kelompok atau individu yang terlibat dalam serangan terhadap aparat keamanan dan infrastruktur publik, termasuk di kawasan kampus.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya