Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Gaji PNS Tak Akan Lewat Kopdes, Kemenkeu Pastikan Sistem Langsung Tetap Berlaku

Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada pembahasan resmi soal pembayaran gaji PNS melalui koperasi desa, dengan mekanisme tetap mengacu pada pembayaran langsung dari pemerintah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 15.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 66x dibuka
Gaji PNS Tak Akan Lewat Kopdes, Kemenkeu Pastikan Sistem Langsung Tetap Berlaku📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Keuangan secara tegas membantah isu yang beredar tentang rencana pembayaran gaji pegawai negeri sipil melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Menurut pernyataan resmi dari pejabat terkait, hingga saat ini tidak ada pembahasan formal mengenai pengalihan saluran pembayaran gaji ASN ke lembaga koperasi. Mekanisme pembayaran tetap berpegang pada prinsip government-to-person (G-to-P), di mana dana disalurkan langsung dari kas negara ke rekening penerima.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu menegaskan bahwa sistem pembayaran yang berlaku harus memenuhi empat prinsip utama: tepat waktu, tepat jumlah, aman, serta mudah diakses oleh penerima. Ini menjadi dasar utama dalam menilai efektivitas dan keberlanjutan sistem penyaluran dana pemerintah, termasuk untuk ASN. Penyederhanaan proses dan peningkatan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam pengelolaan keuangan negara.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi menyampaikan bahwa wacana koperasi sebagai mitra penyalur gaji dan pensiun ASN bukanlah kebijakan resmi, melainkan upaya untuk memperluas dan memperkuat layanan keuangan melalui koperasi. Tujuannya adalah agar koperasi mampu menjadi alternatif layanan yang aman dan sesuai regulasi, sejalan dengan transformasi sistem ekonomi koperasi menuju lembaga yang modern dan profesional.

Ahmad Zabadi, Sekretaris Kementerian Koperasi, menekankan bahwa perluasan peran koperasi tidak bertujuan menggantikan fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah. Justru, koperasi dimaksudkan untuk memperkaya ekosistem keuangan nasional dengan memberikan pilihan layanan yang inklusif dan berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong inklusi keuangan serta memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya