Kamis, 17 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

GEMARI-SULTRA Minta Polda Periksa Dirut Perusahaan Tambang Bombana

GEMARI-SULTRA mendesak Polda Sultra memeriksa Direktur Utama CV Bombana Maju Makmur terkait aktivitas tambang yang berjalan tanpa persetujuan RKAB, sebagaimana ditegaskan dalam surat teguran resmi Dinas ESDM.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 19.20 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
GEMARI-SULTRA Minta Polda Periksa Dirut Perusahaan Tambang Bombana📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Indonesia Sulawesi Tenggara (GEMARI-SULTRA) menginginkan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkrit terhadap Direktur Utama CV Bombana Maju Makmur, menyusul dugaan operasional pertambangan yang berlangsung tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan. Desakan ini muncul setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat teguran resmi terhadap perusahaan tersebut, yang secara tegas memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas di lapangan.

Surat bernomor B/1010/500.10.26.7/IX/2026, dikeluarkan pada 10 September 2026, menyatakan bahwa pihak perusahaan belum memperoleh persetujuan RKAB tahun berjalan, sehingga kegiatan pertambangan yang dilakukan dianggap tidak sesuai ketentuan. GEMARI-SULTRA menilai surat tersebut bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bukti awal yang harus dijadikan dasar penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Sultra.

Ketua Umum GEMARI-SULTRA, Sastra Wijaya, menekankan bahwa pemeriksaan terhadap Direktur Utama harus mencakup seluruh aspek operasional, mulai dari legalitas izin, lokasi kegiatan, volume produksi, pengangkutan, hingga distribusi hasil tambang. Ia menyoroti pentingnya verifikasi lapangan yang menyeluruh, bukan hanya berhenti pada dokumen administratif. “Kami menuntut transparansi dan kepastian hukum, bukan hanya surat teguran yang menggantung,” tegasnya.

Dalam kerangka peraturan perundang-undangan, RKAB merupakan dokumen wajib yang harus disetujui sebelum aktivitas pertambangan dilanjutkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. GEMARI-SULTRA menekankan bahwa ketidaksesuaian antara dokumen persetujuan dan realitas di lapangan berpotensi melanggar hukum, terutama jika terdapat indikasi penambangan ilegal atau penyalahgunaan izin. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan, jika ditemukan pelanggaran, segera menindaklanjuti secara hukum.

Hingga saat ini, belum ada respons resmi dari CV Bombana Maju Makmur terkait desakan GEMARI-SULTRA maupun surat teguran dari Dinas ESDM. Namun, gerakan tersebut tetap menekankan pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan, demi menjaga keadilan dan keberlanjutan sumber daya alam di wilayah Sulawesi Tenggara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya