Kamis, 17 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

INPS Dihentikan Sementara Perdagangan di BEI

Saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) disuspensi di Bursa Efek Indonesia karena telah berada di Papan Pemantauan Khusus lebih dari satu tahun berturut-turut, meski sebelumnya mengalami kenaikan harga hingga 842% dalam setahun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 19.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
INPS Dihentikan Sementara Perdagangan di BEI📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghentikan sementara perdagangan saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) mulai sesi IV Periodic Call Auction pada Kamis, 17 September 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan kriteria keterbukaan informasi dan kinerja emiten yang belum memenuhi standar kepatuhan selama lebih dari satu tahun secara berkelanjutan. Penghentian ini berlaku di seluruh pasar perdagangan efek yang dikelola BEI.

Sekalipun mengalami kenaikan harga signifikan dalam periode satu tahun terakhir, saham INPS tetap dikenai suspensi karena kondisi fundamental perusahaan yang belum stabil. Dalam satu tahun terakhir, harga saham INPS melonjak hingga 842,48% secara year on year, mencapai level Rp1.065 per lembar pada penutupan perdagangan sebelum suspensi. Nilai kapitalisasi pasar perusahaan saat itu berada di angka Rp692,25 miliar.

Pada 7 September 2026, salah satu pemegang saham utama, PT Graha Inti Guna Persada, melakukan penjualan saham sebanyak 10 juta lembar atau setara 1,56% dari total saham beredar dengan harga Rp350 per saham, menghasilkan nilai transaksi sebesar Rp3,5 miliar. Setelah transaksi tersebut, kepemilikan saham oleh perusahaan tersebut berada pada level 79,06%. Transaksi ini menunjukkan aktivitas perdagangan yang masih terjadi meski dalam kondisi yang dipantau ketat oleh BEI.

BEI menekankan pentingnya keterbukaan informasi bagi perusahaan tercatat dan mengimbau para pemegang saham serta pihak terkait untuk selalu memantau rilis informasi resmi dari emiten. Suspensi ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan keadilan pasar, serta mencegah terjadinya ketidakseimbangan informasi yang dapat memengaruhi kepercayaan investor.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya