Kamis, 17 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pendapatan PNBP Kemnaker Dominasi dari Izin Tenaga Asing

Pendapatan negara bukan pajak Kementerian Ketenagakerjaan mencapai hampir 779 miliar rupiah, sebagian besar berasal dari biaya izin tenaga kerja asing senilai US$100 per orang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 19.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pendapatan PNBP Kemnaker Dominasi dari Izin Tenaga Asing📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun anggaran terkini mencatat realisasi sebesar Rp778,983 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari pengelolaan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa setiap permohonan izin untuk mempekerjakan tenaga asing dikenakan biaya sebesar 100 dolar AS per individu.

Pendapatan dari mekanisme ini menjadi pilar utama dalam struktur PNBP kementerian, mendominasi sumber penerimaan lainnya. Penjelasan tersebut disampaikan secara langsung oleh Menaker dalam forum diskusi resmi, menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi IX terkait transparansi dan sumber dana yang masuk ke dalam anggaran Kemnaker.

Selain dari TKA, penerimaan PNBP juga berasal dari optimalisasi aset milik kementerian, khususnya balai yang disewakan untuk kegiatan operasional atau pelatihan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan aset negara yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.

Pendapatan dari izin TKA dan optimalisasi aset menjadi dua sumber utama PNBP Kemnaker, menunjukkan peran penting kebijakan pengelolaan tenaga kerja dalam mendukung pendanaan program ketenagakerjaan. Kedua sumber ini berkontribusi signifikan terhadap kemandirian anggaran kementerian tanpa menambah beban APBN.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya