Kamis, 17 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bursa Mineral Nasional Siap Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral dan Komoditas Strategis resmi dibentuk hari ini, dengan operasional perdana direncanakan pada 4 Januari 2027, sebagai langkah strategis penguatan tata kelola ekspor dan pembentukan harga acuan dalam negeri.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 19.35 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Bursa Mineral Nasional Siap Beroperasi 4 Januari 2027📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) resmi ditandai dengan pengesahan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) pada 17 September 2026. Kegiatan ini menandai langkah krusial dalam transformasi sistem perdagangan komoditas strategis di Tanah Air, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator utama. Proses peresmian dilakukan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, di mana Kepala Eksekutif BMKS OJK, Sarjito, menegaskan bahwa hari ini merupakan tonggak penting dalam realisasi kebijakan yang telah diamanatkan oleh UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK.

Izin operasional BMKS ditargetkan diterbitkan pada Januari 2027, menyusul penyelesaian seluruh aspek regulasi dan infrastruktur pendukung. Setelah izin dikeluarkan, OJK akan secara resmi melaksanakan fungsi pengawasan dan pengaturan atas seluruh aktivitas yang berlangsung di bursa tersebut. Sebelumnya, pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai entitas pengelola, yang akan menjadi pelaksana teknis operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Transaksi perdana di bursa ini direncanakan berlangsung pada 4 Januari 2027, sejalan dengan target operasional penuh yang ditetapkan dalam kerangka hukum. Dengan dimulainya aktivitas perdagangan, Indonesia diharapkan mampu memperkuat posisinya dalam rantai nilai komoditas, bukan hanya sebagai eksportir mentah, tetapi sebagai aktor yang ikut menentukan harga acuan global.

Tujuan utama dibentuknya bursa ini adalah menciptakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, dan terawasi, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi sektor sumber daya alam. Langkah ini juga merupakan implementasi dari kebijakan ekspor satu pintu dan upaya Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan Indonesia Reference Price, di mana harga ekspor komoditas dibentuk berdasarkan pasar dalam negeri, bukan lagi tergantung pada bursa luar negeri. Dengan demikian, nilai tambah dari ekspor mineral dan komoditas strategis akan lebih banyak dinikmati oleh negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya