Kamis, 17 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Presdir Summarecon Terjaring OTT KPK Terkait Proses HGB

PT Summarecon Agung Tbk. menyatakan dukungan terhadap asas praduga tak bersalah menyusul penangkapan Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi dalam operasi tangkap tangan KPK terkait pengurusan sertifikat hak guna bangunan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 15.33 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Presdir Summarecon Terjaring OTT KPK Terkait Proses HGB📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin malam, 14 September 2026. Ia bersama Direktur SMRA, Lydia Tjio, turut diperiksa dalam kasus yang berkaitan dengan proses pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Manajemen perusahaan menyatakan bahwa hingga kini proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun, mereka menegaskan sikap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perusahaan juga menegaskan bahwa tidak ada dampak terhadap operasional, keuangan, atau status aset perusahaan akibat kejadian tersebut.

SHGB yang menjadi fokus penyelidikan merupakan milik entitas anak perusahaan SMRA dan saat ini masih dalam tahap pengurusan pemecahan. Proses tersebut belum menimbulkan perubahan status hukum karena belum selesai. Manajemen menegaskan bahwa semua kegiatan usaha tetap berjalan normal dan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPK mengamankan sekitar 20 koper berisi uang tunai dalam rupiah dan valas, yang dikemas dalam boks, kardus, dan koper. Barang bukti tersebut ditemukan dalam proses penyelidikan tertutup terkait dugaan penerimaan sejumlah pihak terkait pengurusan HGB. Perusahaan menyatakan kesiapan untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya