Kamis, 17 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MBMA Rencanakan Buyback Saham dengan Dana Rp1,38 Triliun

PT Merdeka Battery Materials Tbk. siap lakukan buyback saham maksimal 1,465 miliar unit dengan alokasi dana Rp1,38 triliun mulai September 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 15.33 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
MBMA Rencanakan Buyback Saham dengan Dana Rp1,38 Triliun📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Perseroan PT Merdeka Battery Materials Tbk. (MBMA) telah menyiapkan rencana pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya 1,465 miliar lembar, dengan anggaran maksimum sebesar Rp1,38 triliun. Aksi korporasi ini akan dilaksanakan setelah perseroan menyelesaikan keterbukaan informasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan jadwal pelaksanaan dimulai sejak 16 September 2026.

Jangka waktu pelaksanaan buyback ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah tanggal keterbukaan informasi, atau selambat-lambatnya hingga 16 Desember 2026. Proses pembelian akan berakhir lebih awal jika seluruh saham yang ditargetkan telah dibeli, dana telah habis, atau manajemen memutuskan menghentikan program sebelum batas waktu. Pembelian akan dilakukan secara bertahap atau secara keseluruhan melalui pasar efek, dengan penunjukan satu perusahaan efek sebagai pelaksana.

MBMA menegaskan bahwa sumber dana yang digunakan untuk buyback telah sesuai dengan ketentuan POJK 13/2023 dan POJK 29/2023. Manajemen menilai aksi tersebut tidak akan mengganggu arus pendapatan maupun meningkatkan beban pembiayaan perusahaan. Selain itu, operasional bisnis dan kegiatan usaha tetap berjalan normal tanpa terganggu.

Tujuan utama dari buyback ini adalah menjaga stabilitas harga saham dan memperkuat kepercayaan investor. Dengan memastikan harga saham mencerminkan nilai fundamental perusahaan secara lebih akurat, MBMA berharap dapat memperkuat posisi pasar dan menarik minat pemegang saham jangka panjang. Setelah pembelian, saham hasil buyback akan diolah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan yang mengatur pengalihan saham.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya