Kamis, 17 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BEI Perkuat Likuiditas dengan Aturan Baru Short Selling dan Harga Saham Tak Terbatas Bawah

Bursa Efek Indonesia resmi membebaskan batas harga minimum saham Rp50 dan memperkenalkan short selling terbatas mulai Oktober, dengan tujuan tingkatkan likuiditas dan transparansi pasar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 11.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BEI Perkuat Likuiditas dengan Aturan Baru Short Selling dan Harga Saham Tak Terbatas Bawah📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan kebijakan baru yang melibatkan penghapusan batas bawah harga saham sebesar Rp50 akan mulai berlaku pada 28 September mendatang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menyempurnakan mekanisme pasar modal, dengan fokus pada peningkatan likuiditas dan efisiensi pembentukan harga. Penerapan kebijakan tersebut dipastikan telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap dampaknya terhadap investor dan stabilitas pasar.

Pada awal Oktober, BEI akan meluncurkan mekanisme short selling secara bertahap, dimulai dengan saham-saham yang tergabung dalam indeks LQ45. Penggunaan short selling dibatasi pada jumlah saham terpilih dan hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa yang telah memperoleh izin resmi. Tujuan utama penerapan ini adalah menciptakan ruang bagi pelaku pasar untuk mengelola risiko dan meningkatkan efektivitas transaksi, sekaligus menopang pertumbuhan likuiditas pasar hingga 17%.

Direktur Utama BEI menegaskan bahwa pembebasan batas harga minimum tidak dikaitkan dengan peluang short selling terhadap saham berharga rendah. Ia menekankan bahwa saham yang dapat dimasukkan ke dalam skema short selling harus memenuhi kriteria ketat dan berasal dari konstituen indeks LQ45. Dengan demikian, kemungkinan saham dengan harga Rp50 saat ini masuk dalam daftar short selling sangat kecil, bahkan hampir tidak mungkin.

Aturan-aturan ketat ini dirancang untuk mencegah praktik spekulatif berlebihan dan menjaga keseimbangan pasar. BEI menekankan bahwa semua kebijakan telah mempertimbangkan perlindungan investor secara proporsional, dengan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan transaksi. Tujuan akhirnya adalah menciptakan pasar modal yang lebih sehat, transparan, dan mampu menyerap dinamika ekonomi secara efektif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya