Kamis, 17 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Waspada Produk Beras Fortifikasi Ilegal

Pemerintah menarik 25 merek beras fortifikasi yang tidak sesuai standar, mengingatkan masyarakat untuk memeriksa label dan menghindari uji coba rumahan yang menyesatkan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 11.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Waspada Produk Beras Fortifikasi Ilegal📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah kembali menegaskan kewaspadaan terhadap produk beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar nasional. Sebanyak 25 merek ditemukan tidak sesuai dengan SNI 9372:2025, yang mengatur kandungan vitamin dan mineral dalam beras fortifikasi. Langkah tegas pun diambil, termasuk penarikan produk dari pasaran, pencabutan izin edar, serta proses hukum terhadap pelaku yang diduga menyalahgunakan klaim gizi. Temuan ini muncul dari hasil pengujian ketat terhadap kesesuaian produk dengan standar teknis yang telah ditetapkan.

Beras fortifikasi sejatinya merupakan beras biasa yang dikombinasikan dengan kernel fortifikan — butiran kecil yang mengandung vitamin dan mineral esensial seperti B1, asam folat, B12, zat besi, dan seng. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, terutama di kalangan yang rentan kekurangan nutrisi. Menurut SNI 9372:2025, setiap 100 gram beras fortifikasi harus mengandung minimal 0,25 mg vitamin B1, 0,25–0,38 mg asam folat, 1,0–1,5 mikrogram vitamin B12, 3,50–5,25 mg zat besi, serta 3,0–4,5 mg seng.

Konsumenta diminta lebih cermat saat membeli. Langkah paling ampuh adalah memeriksa label kemasan secara menyeluruh, termasuk informasi produsen, nilai gizi, dan klaim fortifikasi. Produk yang sah harus memiliki izin edar resmi dan telah melalui pengujian di laboratorium terakreditasi. Adanya perbedaan warna atau bentuk pada beberapa butiran bukan indikator keaslian, karena kernel fortifikan memang dirancang menyerupai beras biasa. Namun, perbedaan visual tidak bisa menjadi dasar penilaian kualitas.

Uji coba sederhana seperti merendam beras dalam air, membakar, atau mengecek apung-tenggelam tidak dapat memastikan kandungan gizi. Metode tersebut tidak berdasar ilmiah dan justru berpotensi menyesatkan. Karena itu, konsumen tidak boleh mengandalkan pengamatan visual atau eksperimen rumahan. Pengujian laboratorium tetap menjadi satu-satunya cara akurat untuk memverifikasi kepatuhan produk terhadap standar SNI.

Bapanas menegaskan bahwa produk beras fortifikasi harus memenuhi persyaratan minimum 80 persen dari nilai yang tercantum pada label, sementara kadar mineral seperti zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen. Dengan demikian, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada klaim tanpa bukti ilmiah. Pemilihan beras fortifikasi harus didasarkan pada informasi resmi dan transparansi dari produsen, bukan pada persepsi atau mitos yang beredar di media sosial.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya