Waspada Produk Beras Fortifikasi Ilegal
Pemerintah menarik 25 merek beras fortifikasi yang tidak sesuai standar, mengingatkan masyarakat untuk memeriksa label dan menghindari uji coba rumahan yang menyesatkan.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 11.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah kembali menegaskan kewaspadaan terhadap produk beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar nasional. Sebanyak 25 merek ditemukan tidak sesuai dengan SNI 9372:2025, yang mengatur kandungan vitamin dan mineral dalam beras fortifikasi. Langkah tegas pun diambil, termasuk penarikan produk dari pasaran, pencabutan izin edar, serta proses hukum terhadap pelaku yang diduga menyalahgunakan klaim gizi. Temuan ini muncul dari hasil pengujian ketat terhadap kesesuaian produk dengan standar teknis yang telah ditetapkan.
Beras fortifikasi sejatinya merupakan beras biasa yang dikombinasikan dengan kernel fortifikan — butiran kecil yang mengandung vitamin dan mineral esensial seperti B1, asam folat, B12, zat besi, dan seng. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, terutama di kalangan yang rentan kekurangan nutrisi. Menurut SNI 9372:2025, setiap 100 gram beras fortifikasi harus mengandung minimal 0,25 mg vitamin B1, 0,25–0,38 mg asam folat, 1,0–1,5 mikrogram vitamin B12, 3,50–5,25 mg zat besi, serta 3,0–4,5 mg seng.
Konsumenta diminta lebih cermat saat membeli. Langkah paling ampuh adalah memeriksa label kemasan secara menyeluruh, termasuk informasi produsen, nilai gizi, dan klaim fortifikasi. Produk yang sah harus memiliki izin edar resmi dan telah melalui pengujian di laboratorium terakreditasi. Adanya perbedaan warna atau bentuk pada beberapa butiran bukan indikator keaslian, karena kernel fortifikan memang dirancang menyerupai beras biasa. Namun, perbedaan visual tidak bisa menjadi dasar penilaian kualitas.
Uji coba sederhana seperti merendam beras dalam air, membakar, atau mengecek apung-tenggelam tidak dapat memastikan kandungan gizi. Metode tersebut tidak berdasar ilmiah dan justru berpotensi menyesatkan. Karena itu, konsumen tidak boleh mengandalkan pengamatan visual atau eksperimen rumahan. Pengujian laboratorium tetap menjadi satu-satunya cara akurat untuk memverifikasi kepatuhan produk terhadap standar SNI.
Bapanas menegaskan bahwa produk beras fortifikasi harus memenuhi persyaratan minimum 80 persen dari nilai yang tercantum pada label, sementara kadar mineral seperti zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen. Dengan demikian, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada klaim tanpa bukti ilmiah. Pemilihan beras fortifikasi harus didasarkan pada informasi resmi dan transparansi dari produsen, bukan pada persepsi atau mitos yang beredar di media sosial.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kenaikan Laba 900% PT Timah Jadi Bukti Efektivitas Penertiban Tambang Ilegal
Peningkatan kinerja PT Timah dengan laba melonjak 900% pada semester pertama 2026 menjadi bukti nyata keberhasilan penertiban tambang ilegal dan reformasi tata kelola BUMN.
17 September 2026

Jaksa Agung Ukraina Dicopot Usai Kabur Saat Dikaitkan Skandal Korupsi
Jaksa Agung Ukraina Ruslan Kravchenko dicopot dari jabatan setelah melarikan diri ke luar negeri saat penyelidikan korupsi melibatkan kantornya, menyusul pengajuan pengunduran diri dan klaim menyalahkan pejabat antikorupsi.
17 September 2026

Thaci Divonis 25 Tahun atas Kejahatan Perang, Aksi Massa Ricuh di Pristina
Mantan Presiden Kosovo Hashim Thaci dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh Pengadilan Khusus Kosovo di Den Haag atas tindak pidana perang, memicu demonstrasi besar dan bentrokan dengan aparat di ibu kota.
17 September 2026

Sarwendah Bantah Isu Pengaruh Negatif pada Anak, Tantang Pengacara Ruben Buktikan di Pengadilan
Sarwendah membantah tudingan pengaruh negatif terhadap anak-anak dan menuntut pengacara Ruben Onsu menunjukkan bukti di pengadilan, bukan menyebarkan narasi di media sosial.
17 September 2026
Berita Lainnya

Lima Spot Mahjong Kekinian di Jakarta untuk Komunitas dan Pemula
Kamis, 17 September 2026, 11.44 WITA

Veloz Hybrid Dorong Penjualan Hybrid Toyota di Jateng dan DIY
Kamis, 17 September 2026, 11.43 WITA

5 Kebiasaan Berbahaya yang Percepat Kerusakan Baterai Mobil Listrik
Kamis, 17 September 2026, 11.43 WITA

AI dan Ancaman Kemanusiaan: Peringatan dari Pelopor Teknologi
Kamis, 17 September 2026, 11.35 WITA

TASPEN Ajak Mahasiswa Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
Kamis, 17 September 2026, 11.35 WITA

Prabowo: PDB Indonesia Terlalu Rendah, Bisa Naik 40%
Kamis, 17 September 2026, 11.35 WITA

Mutasi Pejabat Kemenkeu Dibatalkan Usai Temuan Proses Tak Sesuai
Kamis, 17 September 2026, 11.35 WITA

Prabowo Ungkap Kerugian Rp15.000 T Akibat Pemalsuan Ekspor 34 Tahun
Kamis, 17 September 2026, 11.34 WITA


