Komdigi Tegur 25 Platform Tak Daftar PSE, Termasuk Whoosh dan Susi Air
Kementerian Komunikasi dan Digital menegur 25 platform, termasuk Whoosh dan Susi Air, karena belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga batas waktu 22 September 2026.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 15.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengirim surat pemberitahuan resmi kepada 25 penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai peraturan perundang-undangan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan menyeluruh terhadap kepatuhan operator digital di Indonesia, khususnya yang menyediakan layanan melalui platform elektronik dengan cakupan publik. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan penyedia layanan asing, sementara sisanya merupakan perusahaan domestik yang bergerak di sektor transportasi, perdagangan, properti, dan jasa profesional.
Di antara platform yang terdampak adalah PT ASI Pudjiastuti Aviation melalui situs susiair.com, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dengan aplikasi Whoosh, serta sejumlah perusahaan transportasi darat dan laut seperti DLU Ferry, Jete, dan Express Bahari. Selain itu, penyedia layanan penerbangan seperti Lion Air, Sriwijaya Air, dan Pelita Air juga masuk dalam daftar penerima teguran. Komdigi menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang berlaku bagi semua penyelenggara yang memenuhi kriteria, baik lokal maupun asing.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa pendaftaran bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tata kelola digital yang aman, terpercaya, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa seluruh pihak yang telah menerima surat pemberitahuan wajib menyelesaikan proses pendaftaran paling lambat 22 September 2026. Jika tidak dipenuhi, Komdigi berhak melakukan tindak lanjut, termasuk memberikan surat peringatan dan menerapkan sanksi administratif seperti pemutusan akses layanan (access blocking).
Komdigi juga membuka ruang koordinasi bagi PSE yang mengalami kendala teknis atau administratif dalam proses pendaftaran. Pihak-pihak yang mengalami hambatan diminta menyampaikan tanggapan resmi melalui email [email protected], disertai bukti pendukung seperti tangkapan layar atau dokumen pendukung lainnya. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong kepatuhan tanpa mengabaikan aspek keterbukaan dan dukungan terhadap operator digital yang berupaya memenuhi kewajiban hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Trump Rencanakan Pertemuan Strategis dengan Pemimpin Teluk di New York
Presiden AS Donald Trump akan menggelar pertemuan dengan pemimpin negara Teluk dan Muslim di New York untuk bahas strategi pasca-konflik dengan Iran, menyusul ketegangan meningkat dan gangguan pasokan minyak.
17 September 2026
Draf Aturan HAM Terkendala Delapan Bulan di Setneg
Menteri HAM menyoroti keterlambatan finalisasi aturan HAM yang terhambat selama delapan bulan di kantor Sekretaris Negara.
17 September 2026

25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Palsu, Pemerintah Tindak Tegas
Pemerintah menarik 25 merek beras fortifikasi yang tidak sesuai standar mutu, menyusul temuan laboratorium bahwa kandungan zat gizi tidak sesuai klaim label.
17 September 2026

Prabowo Ungkap Hemat Rp50 Triliun dari Penutupan 328 BUMN
Presiden Prabowo menyatakan penutupan 328 BUMN sejak Oktober 2024 telah menghemat anggaran negara Rp50 triliun, dengan target penutupan total 750 perusahaan hingga 2026.
17 September 2026
Berita Lainnya

SSB UHO Latihan Berdasarkan Kelompok Umur
Kamis, 17 September 2026, 17.19 WITA

Tangki Kosong, Risiko Serius bagi Sistem Kendaraan
Kamis, 17 September 2026, 15.44 WITA

Gemini Bantu Ingat Lokasi Barang Lewat Fitur Baru
Kamis, 17 September 2026, 15.37 WITA

The Fed Naikkan Suku Bunga, Thaci Divonis 25 Tahun
Kamis, 17 September 2026, 15.36 WITA

Prabowo Ungkap Koruptor di Balik Aksi Ricuh
Kamis, 17 September 2026, 15.35 WITA

PSEL Bogor Raya 1 Resmi Diluncurkan, Tampung 500 Ribu Ton Sampah Tahunan
Kamis, 17 September 2026, 15.35 WITA

PPN Kejawanan Dibangun Jadi Pusat Perikanan Berkelas Internasional
Kamis, 17 September 2026, 15.35 WITA

Anggaran Kemnaker 2027 Rp6,57 T, Menaker Usulkan Tambahan Rp8,36 T
Kamis, 17 September 2026, 15.35 WITA


