Kamis, 17 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Komdigi Tegur 25 Platform Tak Daftar PSE, Termasuk Whoosh dan Susi Air

Kementerian Komunikasi dan Digital menegur 25 platform, termasuk Whoosh dan Susi Air, karena belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga batas waktu 22 September 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 15.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Komdigi Tegur 25 Platform Tak Daftar PSE, Termasuk Whoosh dan Susi Air📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengirim surat pemberitahuan resmi kepada 25 penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai peraturan perundang-undangan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan menyeluruh terhadap kepatuhan operator digital di Indonesia, khususnya yang menyediakan layanan melalui platform elektronik dengan cakupan publik. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan penyedia layanan asing, sementara sisanya merupakan perusahaan domestik yang bergerak di sektor transportasi, perdagangan, properti, dan jasa profesional.

Di antara platform yang terdampak adalah PT ASI Pudjiastuti Aviation melalui situs susiair.com, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dengan aplikasi Whoosh, serta sejumlah perusahaan transportasi darat dan laut seperti DLU Ferry, Jete, dan Express Bahari. Selain itu, penyedia layanan penerbangan seperti Lion Air, Sriwijaya Air, dan Pelita Air juga masuk dalam daftar penerima teguran. Komdigi menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang berlaku bagi semua penyelenggara yang memenuhi kriteria, baik lokal maupun asing.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa pendaftaran bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tata kelola digital yang aman, terpercaya, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa seluruh pihak yang telah menerima surat pemberitahuan wajib menyelesaikan proses pendaftaran paling lambat 22 September 2026. Jika tidak dipenuhi, Komdigi berhak melakukan tindak lanjut, termasuk memberikan surat peringatan dan menerapkan sanksi administratif seperti pemutusan akses layanan (access blocking).

Komdigi juga membuka ruang koordinasi bagi PSE yang mengalami kendala teknis atau administratif dalam proses pendaftaran. Pihak-pihak yang mengalami hambatan diminta menyampaikan tanggapan resmi melalui email [email protected], disertai bukti pendukung seperti tangkapan layar atau dokumen pendukung lainnya. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong kepatuhan tanpa mengabaikan aspek keterbukaan dan dukungan terhadap operator digital yang berupaya memenuhi kewajiban hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya