Kamis, 17 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

The Fed Naikkan Suku Bunga, Thaci Divonis 25 Tahun

The Fed menaikkan suku bunga acuan 25 basis points, sementara mantan presiden Kosovo divonis 25 tahun penjara karena kejahatan perang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 15.36 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 4x dibuka
The Fed Naikkan Suku Bunga, Thaci Divonis 25 Tahun📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - The Federal Reserve (The Fed) resmi menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis points, menjadikannya berada dalam rentang 3,75 hingga 4,00%. Keputusan ini dilakukan dalam rapat kebijakan moneter terbaru dan menandai langkah konsisten dalam upaya menekan tekanan inflasi yang masih relatif tinggi. Dalam pernyataan resminya, The Fed menyatakan tetap waspada terhadap risiko inflasi yang berkelanjutan, meskipun prospek ekonomi AS menunjukkan tanda-tanda perlambatan.

Dalam konteks global, langkah The Fed itu diperkirakan akan memengaruhi aliran modal dan nilai tukar mata uang di pasar berkembang, termasuk di wilayah Asia dan Eropa. Namun, The Fed juga menyiratkan bahwa kemungkinan adanya kenaikan suku bunga tambahan dalam tahun ini masih terbuka, terutama jika data ekonomi mendukung. Hal ini menunjukkan komitmen bank sentral AS untuk menjaga stabilitas harga meskipun dengan risiko menekan pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, di Den Haag, Belanda, ratusan pendukung mantan presiden Kosovo, Hashim Thaci, menggelar unjuk rasa dan bentrok dengan aparat keamanan setelah pengadilan internasional memvonisnya dengan hukuman penjara 25 tahun. Vonis itu diberikan atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama konflik di wilayah Kosovo pada awal 2000-an. Keputusan pengadilan ini menimbulkan reaksi keras di kalangan pendukung Thaci, yang menilai proses hukum tidak adil dan dipengaruhi politik.

Ketegangan di Den Haag mencerminkan kompleksitas hukum dan politik yang masih menghantui wilayah Balkan pasca-konflik. Vonis Thaci juga menjadi perhatian internasional, karena menunjukkan komitmen pengadilan internasional terhadap akuntabilitas atas kejahatan perang, meskipun dengan kontroversi yang menyertai. Kini, Thaci menantikan proses banding, sementara pihak pengadilan menegaskan bahwa putusan didasarkan pada bukti dan prosedur hukum yang ketat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya