Kamis, 17 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sarwendah Siap Tuntut Ruben Lewat Pengadilan Jika Somasi Dabaikan

Kuasa hukum Sarwendah ancam ajukan gugatan perdata dan permohonan sita jaminan terhadap aset Ruben jika somasi tak direspon dalam tenggat waktu satu pekan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 15.22 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Sarwendah Siap Tuntut Ruben Lewat Pengadilan Jika Somasi Dabaikan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Perseteruan hukum antara Sarwendah dan Ruben Onsu menguat setelah pihak kuasa hukum Sarwendah menyatakan siap melangkah ke ranah perdata jika permintaan somasi tidak diindahkan. Jaenudin, selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa surat somasi pertama telah dikirim secara resmi dengan tenggat waktu selama tujuh hari. Jika tidak ada respons, pihaknya akan melanjutkan ke somasi kedua yang menjadi batas terakhir sebelum proses hukum dilakukan.

Masalah muncul dari sertifikat rumah yang masih tercatat atas nama Ruben Onsu, meski telah disepakati dalam perjanjian pembagian harta bersama agar beban pelunasan cicilan menjadi tanggung jawabnya. Rumah tersebut kini ditempati oleh Sarwendah bersama anak-anaknya, namun karena masih dalam agunan bank, status hukumnya tetap berada di bawah nama sang presenter, menciptakan keterkaitan hukum yang kompleks.

Jaenudin menekankan bahwa klausul dalam perjanjian jelas menyebutkan bahwa Ruben wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kredit perbankan terkait properti tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah munculnya sengketa hukum di masa depan. Karena rumah masih memiliki hak tanggungan terhadap bank, maka pelunasan harus dilakukan secara utuh sebelum kepemilikan atau pengalihan status bisa diproses secara sah.

Dalam kondisi somasi tidak direspon, pihak Sarwendah siap mengajukan gugatan perdata dan meminta pengadilan untuk menerapkan sita jaminan atas aset milik Ruben. Termasuk aset yang telah dibagikan, yang dimaksudkan untuk menutupi tunggakan cicilan rumah yang masih berjalan. Langkah ini menjadi upaya strategis untuk menegaskan kewajiban hukum yang belum dipenuhi, sekaligus melindungi kepentingan hukum Sarwendah dan anak-anaknya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya