Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ipda Yayat Ajukan Mundur Sebelum Geledah KPK

Ipda Yayat Sudrajat, anggota Polsek Cimanggis, telah mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu karena kondisi kesehatan dan tidak mampu menjalankan tugas, sebelum KPK menggeledah rumah mewahnya di Depok.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 09.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Ipda Yayat Ajukan Mundur Sebelum Geledah KPK📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ipda Yayat Sudrajat, anggota Intelkam Polsek Cimanggis, diketahui telah mengajukan pengunduran diri dari kepolisian sejak sekitar enam bulan lalu. Keputusan ini diambil setelah dirinya dinyatakan tidak mampu menjalankan tugas akibat kondisi kesehatan yang memburuk, terutama akibat kelebihan berat badan. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, dalam konfirmasi resmi.

Sebelum penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah mewahnya di Depok, Yayat telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini dilakukan sekitar satu hingga dua bulan sebelum penggeledahan, dan menjadi bagian dari proses internal yang dilakukan setelah muncul indikasi keterlibatan dalam kasus suap Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang.

KPK kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, termasuk rumah mewah di Depok yang merupakan tempat tinggal aktif Yayat. Ini merupakan penggeledahan kedua yang dilakukan lembaga antikorupsi terhadap tersangka yang telah diperiksa sebelumnya. Setelah penggeledahan, Yayat juga dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi.

Penyidik KPK menduga Yayat memiliki belasan aset tanah dan bangunan mewah yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, dan Karawang. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengonfirmasi kepemilikan dan sumber dana dari aset-aset tersebut. KPK menegaskan penggunaan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam kasus ini, yang memungkinkan penyidik mencari dan menetapkan tersangka secara aktif.

Ade Kuswara Kunang, yang diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Sarjan, telah didakwa menerima dana sebesar Rp11,4 miliar. Meski masih dalam proses hukum, kasus ini menunjukkan keterkaitan antara oknum kepolisian dan praktik korupsi di level eksekutif daerah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya