Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dedi Congor Absen Pemeriksaan KPK karena Sakit

ASN Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, tidak hadir dalam pemanggilan KPK terkait kasus suap impor, dengan alasan kondisi kesehatan yang memburuk.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 09.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Dedi Congor Absen Pemeriksaan KPK karena Sakit📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Ahmad Dedi, pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Bea Cukai, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 22 September 2026, dalam proses pengembangan kasus dugaan suap terkait izin impor barang. KPK mengonfirmasi bahwa Dedi menyampaikan secara langsung ke pihak penyidik bahwa dirinya tidak dapat hadir karena sedang dalam kondisi sakit. Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara lembaga antirasuah, Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa kehadiran tidak diwajibkan jika terdapat dokumen medis yang sah.

Meskipun belum secara resmi diumumkan, informasi yang beredar menyebut Dedi telah berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun, dalam jadwal pemanggilan tersebut, KPK tidak mencantumkan status pemeriksaan sebagai saksi, menunjukkan kemungkinan proses hukum yang telah melampaui tahap keterangan saksi biasa. KPK menilai keterangan Dedi penting dalam melengkapi bukti dan memperjelas alur kejahatan yang diduga terjadi dalam proses pengurusan impor.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Dedi terkait dugaan penerimaan uang dari PT. Blueray Cargo (BR) untuk memuluskan pengurusan izin impor dan bea masuk. Menurut Budi Prasetyo, penyidik tengah mendalami kaitan antara penerimaan tersebut dengan proses administrasi impor yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Pemeriksaan ini bagian dari upaya KPK untuk memperkuat bukti dalam kasus yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Bea Cukai.

Penyidik KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Dedi setelah kondisinya memungkinkan. Tanggal pasti pemanggilan ulang belum diungkap, namun proses tetap akan berjalan sesuai tahapan hukum. KPK menegaskan bahwa keterlibatan Dedi dalam kasus ini tidak akan diabaikan, meski terhambat oleh faktor kesehatan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya