Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Menag Janji Tuntaskan Kekerasan di Pesantren

Menteri Agama menegaskan komitmen membasmi kekerasan di lingkungan pesantren melalui pendataan, pengawasan, dan penguatan lembaga formal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 09.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Menag Janji Tuntaskan Kekerasan di Pesantren📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Agama Nasaruddin Umar secara tegas menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kekerasan yang terjadi di pesantren. Ia menekankan pentingnya membangun sistem yang mampu mencegah peristiwa tidak terpuji, termasuk kasus kekerasan yang sempat viral di masyarakat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjadikan pesantren sebagai ruang pendidikan yang aman, terkendali, dan berbasis nilai-nilai keilmuan serta kemanusiaan.

Pencapaian ini akan didukung oleh Direktorat Jenderal Pesantren yang kini berstatus eselon I dan memiliki kewenangan lebih luas. Salah satu fokus utama adalah melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh lembaga pesantren di Indonesia. Tujuannya agar masyarakat dapat mengenali secara jelas mana yang benar-benar merupakan pesantren berstandar, dan mana yang hanya menggunakan label tanpa memenuhi kriteria kelembagaan yang sah.

Nasaruddin juga mengungkapkan keprihatinan atas praktik penyimpangan dalam penggunaan identitas keagamaan, khususnya terkait gelar kiai. Ia memperingatkan bahwa ada pihak yang memanfaatkan nama besar kiai tanpa memiliki latar belakang ilmu atau sanad keilmuan yang sah. “Bahkan ada yang mencetak kartu nama kiai tanpa dasar keilmuan, ini perlu diatasi,” tegasnya. Ia menilai hal ini merusak citra lembaga keagamaan dan merugikan masyarakat yang mencari pendidikan yang benar.

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah melibatkan Majelis Masyayikh sebagai lembaga penjamin mutu eksternal yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Pesantren. Majelis ini akan memberikan arahan dan kontrol terhadap perkembangan pesantren, khususnya dalam bidang pendidikan formal maupun nonformal seperti Ma'had Aly, Mu'allimin, Mu'adalah, dan Salafiyah. Dengan adanya standar kompetensi yang telah ditetapkan, diharapkan kualitas pendidikan di pesantren dapat terukur dan terjamin secara nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya