Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Lanjutkan Sidang Perselisihan Syarat Ijazah Gibran

Mahkamah Konstitusi memproses sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilu terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dengan agenda jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 09.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
MK Lanjutkan Sidang Perselisihan Syarat Ijazah Gibran📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, khususnya terkait syarat pendidikan yang ditempuh oleh Gibran Rakabuming Raka. Sidang yang berlangsung di lantai dua Gedung MKRI 1 ini menjadi titik penting dalam proses peninjauan hukum atas tuntutan yang diajukan oleh para pemohon. Agenda utama hari ini mencakup penyampaian jawaban dari pihak termohon, serta keterangan dari pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini telah terdaftar sejak 10 September 2026, setelah diajukan oleh Denny Indrayana dan Bonatua Silalahi sebagai pemohon. Sidang perdana telah dilangsungkan pada Senin, 21 September 2026, dengan fokus pada pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian permohonan. Kini, proses masuk ke tahap penilaian substantif, di mana setiap pihak diwajibkan menyampaikan bukti dan argumen hukum yang mendukung posisinya.

Kehadiran Bawaslu dalam sidang ini menandai peran penting lembaga pengawas dalam memastikan proses pemilu berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Keterangan yang diberikan diharapkan mampu memberikan gambaran objektif mengenai pelanggaran atau kepatuhan terhadap syarat pencalonan yang diatur dalam UU Pemilu. Hal ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Sidang berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, pukul 19.00 WIB, dan menjadi perhatian publik karena menyangkut kualifikasi calon yang menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Keputusan MK akan menentukan apakah syarat pendidikan yang dipenuhi oleh Gibran memenuhi ketentuan hukum, serta menentukan validitas pencalonannya secara konstitusional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya