MK Lanjutkan Sidang Perselisihan Syarat Ijazah Gibran
Mahkamah Konstitusi memproses sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilu terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dengan agenda jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 09.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, khususnya terkait syarat pendidikan yang ditempuh oleh Gibran Rakabuming Raka. Sidang yang berlangsung di lantai dua Gedung MKRI 1 ini menjadi titik penting dalam proses peninjauan hukum atas tuntutan yang diajukan oleh para pemohon. Agenda utama hari ini mencakup penyampaian jawaban dari pihak termohon, serta keterangan dari pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini telah terdaftar sejak 10 September 2026, setelah diajukan oleh Denny Indrayana dan Bonatua Silalahi sebagai pemohon. Sidang perdana telah dilangsungkan pada Senin, 21 September 2026, dengan fokus pada pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian permohonan. Kini, proses masuk ke tahap penilaian substantif, di mana setiap pihak diwajibkan menyampaikan bukti dan argumen hukum yang mendukung posisinya.
Kehadiran Bawaslu dalam sidang ini menandai peran penting lembaga pengawas dalam memastikan proses pemilu berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Keterangan yang diberikan diharapkan mampu memberikan gambaran objektif mengenai pelanggaran atau kepatuhan terhadap syarat pencalonan yang diatur dalam UU Pemilu. Hal ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Sidang berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, pukul 19.00 WIB, dan menjadi perhatian publik karena menyangkut kualifikasi calon yang menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Keputusan MK akan menentukan apakah syarat pendidikan yang dipenuhi oleh Gibran memenuhi ketentuan hukum, serta menentukan validitas pencalonannya secara konstitusional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

China Kecam Sanksi AS Terhadap Maskapai Iran
China menegaskan sanksi AS terhadap seluruh maskapai Iran ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional, menyerukan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip multilateralisme.
23 September 2026

MKD DPR Siap Panggil Rieke Diah Pitaloka Terkait Laporan Etik
Mahkamah Kehormatan Dewan bakal memanggil anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menyusul laporan dugaan pelanggaran etik yang diseret oleh Erin Wartia terkait pendampingan terhadap mantan asisten rumah tangga.
23 September 2026

Sekolah Rakyat Ngawi Resmi Beroperasi, Fokus Pendidikan Karakter dan Akses Merata
Sekolah Rakyat Kabupaten Ngawi mulai beroperasi dengan menampung 220 siswa, menekankan pendidikan karakter melalui sistem asrama dan akses pendidikan inklusif bagi keluarga kurang mampu.
23 September 2026

RS di Jatim Diminta Siaga Hadapi Lonjakan Influenza A dan ISPA
Pemprov Jatim perintahkan rumah sakit bersiaga menyusul kenaikan kasus Influenza A dan ISPA, dengan fokus pada penanganan dini dan kesiapan fasilitas kesehatan.
23 September 2026
Berita Lainnya

Paramount dan 12 Negara Bagian Sepakati Syarat Penyatuan dengan WBD
Rabu, 23 September 2026, 09.19 WITA

Tiffany Young Gelar Konser Solo Pertama di Jakarta
Rabu, 23 September 2026, 09.18 WITA

Spanyol Siap Berjuang Hingga Akhir untuk Final Piala Dunia 2026
Rabu, 23 September 2026, 09.11 WITA

Prancis vs Spanyol: Duel Pengendali Bola vs Kecepatan Serangan
Rabu, 23 September 2026, 09.10 WITA

Spanyol Melaju ke Final Piala Dunia 2026 Usai Tumbangkan Prancis 2-0
Rabu, 23 September 2026, 09.10 WITA

Indonesia Tetap di Posisi 20 Klasemen Medali Asian Games 2026
Rabu, 23 September 2026, 09.10 WITA

Timnas Voli Putra Siap Hadapi Thailand di Laga Pembuka Asian Games 2026
Rabu, 23 September 2026, 09.09 WITA

Herdman: ASEAN Cup dan AFF Seperti F1 vs Reli
Rabu, 23 September 2026, 09.09 WITA

