Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Vonis Kasus Korupsi LPEI dan Penyitaan Uang Bupati Bolmut Disorot

Sidang vonis empat terdakwa korupsi LPEI dan penyitaan Rp200 juta terkait Bupati Bolmut menjadi fokus hukum hari ini di Jakarta.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 09.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Vonis Kasus Korupsi LPEI dan Penyitaan Uang Bupati Bolmut Disorot📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015 hingga 2023. Sidang berlangsung secara terbuka dan dihadiri sejumlah pihak terkait, menunjukkan komitmen pengadilan dalam menegakkan keadilan hukum atas kasus yang melibatkan institusi negara.

Sejalan dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp200 juta dalam penyelidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi selama masa jabatannya.

KPK juga menyatakan adanya dugaan penerimaan sebesar Rp11,27 miliar oleh Sirajudin Lasena sejak menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Bolmut periode 2023–2024 hingga menjabat sebagai Bupati definitif periode 2025–2030. Dugaan penerimaan tersebut diduga berasal dari pelanggaran dalam pengelolaan keuangan dan perizinan yang menimbulkan kerugian negara.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung melanjutkan penyelidikan terhadap mantan Bupati Way Kanan, Bustami Zainudin, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di wilayah PT Inhutani V Lampung. Penyidik Jampidsus memeriksa mantan kepala daerah tersebut untuk memperkuat bukti dalam proses hukum.

Kortastipidkor Polri juga mengonfirmasi telah memeriksa Bupati Gowa, Sitti Husniah Tanlerang, dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa. Proses pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya menyelidiki potensi pelanggaran dalam proses administrasi yang berdampak pada keuangan daerah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya