Vonis Kasus Korupsi LPEI dan Penyitaan Uang Bupati Bolmut Disorot
Sidang vonis empat terdakwa korupsi LPEI dan penyitaan Rp200 juta terkait Bupati Bolmut menjadi fokus hukum hari ini di Jakarta.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 09.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015 hingga 2023. Sidang berlangsung secara terbuka dan dihadiri sejumlah pihak terkait, menunjukkan komitmen pengadilan dalam menegakkan keadilan hukum atas kasus yang melibatkan institusi negara.
Sejalan dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp200 juta dalam penyelidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi selama masa jabatannya.
KPK juga menyatakan adanya dugaan penerimaan sebesar Rp11,27 miliar oleh Sirajudin Lasena sejak menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Bolmut periode 2023–2024 hingga menjabat sebagai Bupati definitif periode 2025–2030. Dugaan penerimaan tersebut diduga berasal dari pelanggaran dalam pengelolaan keuangan dan perizinan yang menimbulkan kerugian negara.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung melanjutkan penyelidikan terhadap mantan Bupati Way Kanan, Bustami Zainudin, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di wilayah PT Inhutani V Lampung. Penyidik Jampidsus memeriksa mantan kepala daerah tersebut untuk memperkuat bukti dalam proses hukum.
Kortastipidkor Polri juga mengonfirmasi telah memeriksa Bupati Gowa, Sitti Husniah Tanlerang, dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa. Proses pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya menyelidiki potensi pelanggaran dalam proses administrasi yang berdampak pada keuangan daerah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Ratusan Santri Dijemput Orang Tua Usai Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes NTB
Ratusan orang tua santri di Ponpes Abul Barokat Wannafahat, Lombok Tengah, menjemput anak mereka setelah muncul dugaan kekerasan seksual oleh pimpinan pesantren, dengan sebagian memutuskan anaknya tidak kembali.
23 September 2026

Presiden Sri Lanka Ajukan Amnesti untuk Warganya yang Divonis Mati di Arab Saudi
Presiden Sri Lanka berencana langsung memohon pengampunan kepada Raja Arab Saudi atas vonis mati terhadap warganya yang diduga melanggar hukum soal konten media sosial.
23 September 2026

Dedi Congor Absen Pemeriksaan KPK karena Sakit
ASN Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, tidak hadir dalam pemanggilan KPK terkait kasus suap impor, dengan alasan kondisi kesehatan yang memburuk.
23 September 2026

Polisi Gagalkan Produksi Tembakau Sintetis di Gambir
Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan operasi laboratorium rumahan pembuatan tembakau sintetis di Jakarta Pusat dan menangkap satu pelaku.
23 September 2026
Berita Lainnya

Paramount dan 12 Negara Bagian Sepakati Syarat Penyatuan dengan WBD
Rabu, 23 September 2026, 09.19 WITA

Tiffany Young Gelar Konser Solo Pertama di Jakarta
Rabu, 23 September 2026, 09.18 WITA

Spanyol Siap Berjuang Hingga Akhir untuk Final Piala Dunia 2026
Rabu, 23 September 2026, 09.11 WITA

Prancis vs Spanyol: Duel Pengendali Bola vs Kecepatan Serangan
Rabu, 23 September 2026, 09.10 WITA

Spanyol Melaju ke Final Piala Dunia 2026 Usai Tumbangkan Prancis 2-0
Rabu, 23 September 2026, 09.10 WITA

Indonesia Tetap di Posisi 20 Klasemen Medali Asian Games 2026
Rabu, 23 September 2026, 09.10 WITA

Timnas Voli Putra Siap Hadapi Thailand di Laga Pembuka Asian Games 2026
Rabu, 23 September 2026, 09.09 WITA

Herdman: ASEAN Cup dan AFF Seperti F1 vs Reli
Rabu, 23 September 2026, 09.09 WITA

