Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Perkuat Pengawasan Truk ODOL dengan 57 Alat Deteksi

Pemerintah menambah jumlah alat deteksi beban kendaraan di jalan tol hingga 57 unit untuk memperketat penindakan truk ODOL, sejalan dengan target bebas ODOL pada 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 23.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemerintah Perkuat Pengawasan Truk ODOL dengan 57 Alat Deteksi📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah memperluas pemasangan alat pendeteksi beban kendaraan secara real-time di ruas jalan tol, dengan total 47 unit telah terpasang hingga kini. Rencananya, sebanyak 10 unit tambahan akan segera dipasang untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap kendaraan yang melampaui batas dimensi dan muatan. Upaya ini merupakan bagian dari strategi nasional menekan maraknya truk ODOL yang berpotensi merusak infrastruktur jalan.

Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, Ni Komang Rasminiati, menjelaskan bahwa sistem deteksi weigh-in-motion (WIM) akan diintegrasikan dengan sistem penindakan elektronik milik Kepolisian dan Kementerian Perhubungan. Integrasi ini dimaksudkan agar proses identifikasi dan penindakan terhadap kendaraan melanggar bisa dilakukan secara otomatis dan lebih efisien, tanpa tergantung pada pemeriksaan manual semata.

Target utama pemerintah adalah mencapai kondisi bebas truk ODOL di seluruh jaringan tol pada tahun depan, 2026. Pencapaian ini didukung oleh perbaikan sistem pengawasan melalui teknologi dan peningkatan pengawasan berkala. Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) terkait Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol, yang akan menggantikan regulasi lama berbasis Permen PU 16 Tahun 2014 dan menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024.

Dalam aturan baru tersebut, frekuensi pemantauan kondisi permukaan jalan akan ditingkatkan dari sekali setahun menjadi empat kali per tahun, atau setiap triwulan. Pemantauan dilakukan melalui survei International Roughness Index (IRI) untuk menilai tingkat ketidakrataan permukaan. Selain itu, pemerintah juga memperkuat mekanisme sanksi administratif terhadap badan usaha jalan tol yang gagal memenuhi standar SPM, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kualitas layanan yang disediakan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya