Pemerintah Perkuat Pengawasan Truk ODOL dengan 57 Alat Deteksi
Pemerintah menambah jumlah alat deteksi beban kendaraan di jalan tol hingga 57 unit untuk memperketat penindakan truk ODOL, sejalan dengan target bebas ODOL pada 2026.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 23.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah memperluas pemasangan alat pendeteksi beban kendaraan secara real-time di ruas jalan tol, dengan total 47 unit telah terpasang hingga kini. Rencananya, sebanyak 10 unit tambahan akan segera dipasang untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap kendaraan yang melampaui batas dimensi dan muatan. Upaya ini merupakan bagian dari strategi nasional menekan maraknya truk ODOL yang berpotensi merusak infrastruktur jalan.
Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, Ni Komang Rasminiati, menjelaskan bahwa sistem deteksi weigh-in-motion (WIM) akan diintegrasikan dengan sistem penindakan elektronik milik Kepolisian dan Kementerian Perhubungan. Integrasi ini dimaksudkan agar proses identifikasi dan penindakan terhadap kendaraan melanggar bisa dilakukan secara otomatis dan lebih efisien, tanpa tergantung pada pemeriksaan manual semata.
Target utama pemerintah adalah mencapai kondisi bebas truk ODOL di seluruh jaringan tol pada tahun depan, 2026. Pencapaian ini didukung oleh perbaikan sistem pengawasan melalui teknologi dan peningkatan pengawasan berkala. Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) terkait Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol, yang akan menggantikan regulasi lama berbasis Permen PU 16 Tahun 2014 dan menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024.
Dalam aturan baru tersebut, frekuensi pemantauan kondisi permukaan jalan akan ditingkatkan dari sekali setahun menjadi empat kali per tahun, atau setiap triwulan. Pemantauan dilakukan melalui survei International Roughness Index (IRI) untuk menilai tingkat ketidakrataan permukaan. Selain itu, pemerintah juga memperkuat mekanisme sanksi administratif terhadap badan usaha jalan tol yang gagal memenuhi standar SPM, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kualitas layanan yang disediakan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Penataan Klaster Diaspora Dorong Sinergi Kebijakan Nasional
Kemenko Kumham Imipas mendorong integrasi kebijakan melalui penataan empat klaster diaspora untuk memperkuat sinergi antarlembaga dan mewujudkan pendaftaran tunggal.
22 September 2026

Pemimpin Dunia Hadir di PBB Bahas Transformasi dan Kepercayaan Global
Ratusan kepala negara dan pemerintahan berkumpul di New York untuk Debat Umum PBB, membahas tantangan global seperti perang, iklim, dan teknologi, dengan fokus pada pemulihan kepercayaan terhadap multilateralisme.
22 September 2026

Avtur Naik, Tiket Pesawat Diproyeksikan Melonjak
Kenaikan harga avtur seiring volatilitas minyak global memicu penyesuaian biaya operasional maskapai dan berpotensi tingkatkan tarif penerbangan domestik hingga 8 persen.
22 September 2026

Meutya Tekankan Kepatuhan Roblox pada Regulasi Perlindungan Anak
Menteri Komunikasi dan Digital bertemu CEO Roblox di AS, minta peningkatan perlindungan anak melalui implementasi PP Tunas secara nyata dan transparan.
22 September 2026
Berita Lainnya

Bulog Buka Peluang Kerja untuk Keluarga ASN Korban Penembakan Papua
Selasa, 22 September 2026, 23.23 WITA

Polisi Gagalkan Peredaran Etomidate via Sistem Tempel di Jakbar
Selasa, 22 September 2026, 23.22 WITA

KI sebagai Aset Jaminan Dorong Pertumbuhan UMKM
Selasa, 22 September 2026, 23.22 WITA

Laboratorium Narkotika Sintetis Dibongkar di Gambir
Selasa, 22 September 2026, 23.22 WITA

Kejari Mimika Tuntaskan Rp26,36 M dari Terpidana Korupsi Aerosport
Selasa, 22 September 2026, 23.22 WITA

Stadion Pajajaran Bogor Capai 39 Persen Penyelesaian
Selasa, 22 September 2026, 23.21 WITA

BRI Peroleh Penghargaan Halal atas Dampingi 730 UMKM
Selasa, 22 September 2026, 23.21 WITA

Polda Metro Jaya dan The Jakmania Perkuat Kolaborasi Jaga Keamanan Jakarta
Selasa, 22 September 2026, 23.21 WITA

