Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejari Mimika Tuntaskan Rp26,36 M dari Terpidana Korupsi Aerosport

Kejaksaan Negeri Mimika menyelesaikan pelunasan uang pengganti dan denda senilai Rp26,368 miliar dari terpidana kasus korupsi pembangunan Aerosport.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 23.22 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Kejari Mimika Tuntaskan Rp26,36 M dari Terpidana Korupsi Aerosport📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Negeri Mimika berhasil menyelesaikan penagihan uang pengganti, denda, dan biaya perkara sebesar Rp26,368 miliar dari terpidana berinisial PJK. Pembayaran tersebut merupakan hasil eksekusi atas putusan pengadilan dalam perkara korupsi terkait pembangunan sarana dan prasarana Aerosport di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Penyelesaian ini dilakukan secara penuh dan sesuai ketentuan hukum.

Proses pelunasan dilakukan secara bertahap dan telah dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan bahwa seluruh kewajiban keuangan terpidana telah dipenuhi secara utuh. Dengan penyelesaian ini, proses hukum pun berlanjut ke tahap pelaksanaan pidana badan sesuai putusan pengadilan.

Terpidana yang sebelumnya divonis bersalah atas tindak pidana korupsi, kini tinggal menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Keputusan ini menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran korupsi, terutama dalam proyek infrastruktur publik yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Pengembalian dana ke kas negara melalui eksekusi ini juga menjadi bukti efektivitas sistem penegakan hukum di wilayah Papua Tengah. Kejaksaan terus berupaya memastikan bahwa seluruh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan tanpa hambatan.

Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata dalam pemberantasan korupsi di sektor publik. Dengan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan dapat menumbuhkan rasa keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya