Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penataan Klaster Diaspora Dorong Sinergi Kebijakan Nasional

Kemenko Kumham Imipas mendorong integrasi kebijakan melalui penataan empat klaster diaspora untuk memperkuat sinergi antarlembaga dan mewujudkan pendaftaran tunggal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 23.23 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Penataan Klaster Diaspora Dorong Sinergi Kebijakan Nasional📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) kembali menegaskan komitmen dalam menyusun kerangka kebijakan terintegrasi bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Melalui diskusi koordinatif di Jakarta, pihaknya menekankan pentingnya penyelarasan antarlembaga guna menciptakan sistem pelayanan yang efisien dan berkelanjutan bagi seluruh kelompok diaspora.

Dalam paparannya, Staf Ahli Menko Kumham Imipas Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga menyampaikan bahwa hasil kajian sebelumnya harus diolah menjadi pedoman kebijakan yang jelas, berupa policy brief, untuk menjadi acuan dalam penyusunan regulasi. Ia menyoroti kebutuhan tindak lanjut dari Kementerian Luar Negeri, terutama dalam membangun sistem pendaftaran tunggal yang mampu mengakomodasi berbagai kategori diaspora secara terpadu.

Kajian Tata Kelola Diaspora Indonesia Tahun 2026 telah merumuskan empat klaster utama: WNI di luar negeri, eks-WNI dan keturunan garis darah, diaspora yang terkait secara sosial-budaya, serta individu yang mendukung Indonesia secara simbolik. Pendekatan berklaster ini menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan yang lebih spesifik dan responsif terhadap kebutuhan beragam kelompok. Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri memperkenalkan inisiatif Satu Data Diaspora (SDD) dan Nomor Identitas Diaspora (NID) sebagai fondasi digitalisasi administrasi dan akses layanan.

Sebagai solusi konkret, Kemenko Kumham Imipas meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) berdasarkan Peraturan Menteri Imipas Nomor 3 Tahun 2025. Kebijakan ini menggantikan sistem izin tinggal terbatas dengan izin tinggal seumur hidup dan akses masuk kembali tanpa batas, sehingga memberikan kebebasan perjalanan tanpa kewajiban perpanjangan izin secara berkala. Sementara itu, peran Atase Imigrasi di luar negeri diperkuat sebagai pusat layanan, perlindungan, dan pengawasan bagi diaspora.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya