Penataan Klaster Diaspora Dorong Sinergi Kebijakan Nasional
Kemenko Kumham Imipas mendorong integrasi kebijakan melalui penataan empat klaster diaspora untuk memperkuat sinergi antarlembaga dan mewujudkan pendaftaran tunggal.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 23.23 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) kembali menegaskan komitmen dalam menyusun kerangka kebijakan terintegrasi bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Melalui diskusi koordinatif di Jakarta, pihaknya menekankan pentingnya penyelarasan antarlembaga guna menciptakan sistem pelayanan yang efisien dan berkelanjutan bagi seluruh kelompok diaspora.
Dalam paparannya, Staf Ahli Menko Kumham Imipas Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga menyampaikan bahwa hasil kajian sebelumnya harus diolah menjadi pedoman kebijakan yang jelas, berupa policy brief, untuk menjadi acuan dalam penyusunan regulasi. Ia menyoroti kebutuhan tindak lanjut dari Kementerian Luar Negeri, terutama dalam membangun sistem pendaftaran tunggal yang mampu mengakomodasi berbagai kategori diaspora secara terpadu.
Kajian Tata Kelola Diaspora Indonesia Tahun 2026 telah merumuskan empat klaster utama: WNI di luar negeri, eks-WNI dan keturunan garis darah, diaspora yang terkait secara sosial-budaya, serta individu yang mendukung Indonesia secara simbolik. Pendekatan berklaster ini menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan yang lebih spesifik dan responsif terhadap kebutuhan beragam kelompok. Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri memperkenalkan inisiatif Satu Data Diaspora (SDD) dan Nomor Identitas Diaspora (NID) sebagai fondasi digitalisasi administrasi dan akses layanan.
Sebagai solusi konkret, Kemenko Kumham Imipas meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) berdasarkan Peraturan Menteri Imipas Nomor 3 Tahun 2025. Kebijakan ini menggantikan sistem izin tinggal terbatas dengan izin tinggal seumur hidup dan akses masuk kembali tanpa batas, sehingga memberikan kebebasan perjalanan tanpa kewajiban perpanjangan izin secara berkala. Sementara itu, peran Atase Imigrasi di luar negeri diperkuat sebagai pusat layanan, perlindungan, dan pengawasan bagi diaspora.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemimpin Dunia Hadir di PBB Bahas Transformasi dan Kepercayaan Global
Ratusan kepala negara dan pemerintahan berkumpul di New York untuk Debat Umum PBB, membahas tantangan global seperti perang, iklim, dan teknologi, dengan fokus pada pemulihan kepercayaan terhadap multilateralisme.
22 September 2026

Avtur Naik, Tiket Pesawat Diproyeksikan Melonjak
Kenaikan harga avtur seiring volatilitas minyak global memicu penyesuaian biaya operasional maskapai dan berpotensi tingkatkan tarif penerbangan domestik hingga 8 persen.
22 September 2026

Meutya Tekankan Kepatuhan Roblox pada Regulasi Perlindungan Anak
Menteri Komunikasi dan Digital bertemu CEO Roblox di AS, minta peningkatan perlindungan anak melalui implementasi PP Tunas secara nyata dan transparan.
22 September 2026

Pemerintah Perkuat Pengawasan Truk ODOL dengan 57 Alat Deteksi
Pemerintah menambah jumlah alat deteksi beban kendaraan di jalan tol hingga 57 unit untuk memperketat penindakan truk ODOL, sejalan dengan target bebas ODOL pada 2026.
22 September 2026
Berita Lainnya

Bulog Buka Peluang Kerja untuk Keluarga ASN Korban Penembakan Papua
Selasa, 22 September 2026, 23.23 WITA

Polisi Gagalkan Peredaran Etomidate via Sistem Tempel di Jakbar
Selasa, 22 September 2026, 23.22 WITA

KI sebagai Aset Jaminan Dorong Pertumbuhan UMKM
Selasa, 22 September 2026, 23.22 WITA

Laboratorium Narkotika Sintetis Dibongkar di Gambir
Selasa, 22 September 2026, 23.22 WITA

Kejari Mimika Tuntaskan Rp26,36 M dari Terpidana Korupsi Aerosport
Selasa, 22 September 2026, 23.22 WITA

Stadion Pajajaran Bogor Capai 39 Persen Penyelesaian
Selasa, 22 September 2026, 23.21 WITA

BRI Peroleh Penghargaan Halal atas Dampingi 730 UMKM
Selasa, 22 September 2026, 23.21 WITA

Polda Metro Jaya dan The Jakmania Perkuat Kolaborasi Jaga Keamanan Jakarta
Selasa, 22 September 2026, 23.21 WITA

