Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Batas Tanah Dipertegas, Reforma Agraria Jadi Payung Hukum Nasional

Pemerintah resmi mengesahkan UU Pengaturan Reforma Agraria untuk mengatur batas maksimum dan minimum kepemilikan tanah guna mencegah konsentrasi tanah dan mewujudkan pemerataan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 23.01 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Batas Tanah Dipertegas, Reforma Agraria Jadi Payung Hukum Nasional📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menyelesaikan proses legislasi dengan menetapkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria sebagai payung hukum nasional. Keputusan ini dicapai setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah menyepakati rancangan undang-undang tersebut dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Langkah ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan prinsip keadilan sosial dalam penguasaan tanah, sesuai amanat konstitusi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa UU ini menjadi fondasi kuat untuk mempercepat penyelesaian persoalan agraria, termasuk konflik kepemilikan dan ketidakpastian hak. Ia menekankan bahwa tujuan utamanya adalah memastikan tanah dan sumber agraria lainnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, khususnya bagi kelompok rentan seperti petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, dan masyarakat adat.

Seiring pengesahan UU, pemerintah akan segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan hukum. Salah satu fokus utama PP tersebut adalah menetapkan batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah. Aturan ini juga mencakup tata cara pemindahan status aset negara dan daerah, penyelesaian konflik agraria, serta pengendalian pemanfaatan tanah agar tidak terjadi konsentrasi ulang. Pengaturan ini juga berlaku bagi badan usaha dan entitas terafiliasi untuk mencegah dominasi monopoli atas lahan.

Dalam proses pembahasan, RUU ini telah melalui berbagai tahap, mulai dari identifikasi masalah hingga pembentukan Panitia Kerja dan Tim Perumus. Partisipasi berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil seperti Konsorsium Pembaruan Agraria dan Serikat Petani Indonesia, turut menentukan substansi undang-undang. Anggota Panitia Kerja Muhammad Khozin menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar redistribusi tanah, tetapi juga perubahan struktur kepemilikan dan pencegahan mafia tanah yang dapat mengancam keberlanjutan pemerataan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya