Batas Tanah Dipertegas, Reforma Agraria Jadi Payung Hukum Nasional
Pemerintah resmi mengesahkan UU Pengaturan Reforma Agraria untuk mengatur batas maksimum dan minimum kepemilikan tanah guna mencegah konsentrasi tanah dan mewujudkan pemerataan.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 23.01 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menyelesaikan proses legislasi dengan menetapkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria sebagai payung hukum nasional. Keputusan ini dicapai setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah menyepakati rancangan undang-undang tersebut dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Langkah ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan prinsip keadilan sosial dalam penguasaan tanah, sesuai amanat konstitusi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa UU ini menjadi fondasi kuat untuk mempercepat penyelesaian persoalan agraria, termasuk konflik kepemilikan dan ketidakpastian hak. Ia menekankan bahwa tujuan utamanya adalah memastikan tanah dan sumber agraria lainnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, khususnya bagi kelompok rentan seperti petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, dan masyarakat adat.
Seiring pengesahan UU, pemerintah akan segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan hukum. Salah satu fokus utama PP tersebut adalah menetapkan batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah. Aturan ini juga mencakup tata cara pemindahan status aset negara dan daerah, penyelesaian konflik agraria, serta pengendalian pemanfaatan tanah agar tidak terjadi konsentrasi ulang. Pengaturan ini juga berlaku bagi badan usaha dan entitas terafiliasi untuk mencegah dominasi monopoli atas lahan.
Dalam proses pembahasan, RUU ini telah melalui berbagai tahap, mulai dari identifikasi masalah hingga pembentukan Panitia Kerja dan Tim Perumus. Partisipasi berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil seperti Konsorsium Pembaruan Agraria dan Serikat Petani Indonesia, turut menentukan substansi undang-undang. Anggota Panitia Kerja Muhammad Khozin menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar redistribusi tanah, tetapi juga perubahan struktur kepemilikan dan pencegahan mafia tanah yang dapat mengancam keberlanjutan pemerataan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Penataan Klaster Diaspora Dorong Sinergi Kebijakan Nasional
Kemenko Kumham Imipas mendorong integrasi kebijakan melalui penataan empat klaster diaspora untuk memperkuat sinergi antarlembaga dan mewujudkan pendaftaran tunggal.
22 September 2026

Pemimpin Dunia Hadir di PBB Bahas Transformasi dan Kepercayaan Global
Ratusan kepala negara dan pemerintahan berkumpul di New York untuk Debat Umum PBB, membahas tantangan global seperti perang, iklim, dan teknologi, dengan fokus pada pemulihan kepercayaan terhadap multilateralisme.
22 September 2026

Avtur Naik, Tiket Pesawat Diproyeksikan Melonjak
Kenaikan harga avtur seiring volatilitas minyak global memicu penyesuaian biaya operasional maskapai dan berpotensi tingkatkan tarif penerbangan domestik hingga 8 persen.
22 September 2026

Meutya Tekankan Kepatuhan Roblox pada Regulasi Perlindungan Anak
Menteri Komunikasi dan Digital bertemu CEO Roblox di AS, minta peningkatan perlindungan anak melalui implementasi PP Tunas secara nyata dan transparan.
22 September 2026
Berita Lainnya

Bulog Buka Peluang Kerja untuk Keluarga ASN Korban Penembakan Papua
Selasa, 22 September 2026, 23.23 WITA

Polisi Gagalkan Peredaran Etomidate via Sistem Tempel di Jakbar
Selasa, 22 September 2026, 23.22 WITA

KI sebagai Aset Jaminan Dorong Pertumbuhan UMKM
Selasa, 22 September 2026, 23.22 WITA

Laboratorium Narkotika Sintetis Dibongkar di Gambir
Selasa, 22 September 2026, 23.22 WITA

Kejari Mimika Tuntaskan Rp26,36 M dari Terpidana Korupsi Aerosport
Selasa, 22 September 2026, 23.22 WITA

Stadion Pajajaran Bogor Capai 39 Persen Penyelesaian
Selasa, 22 September 2026, 23.21 WITA

BRI Peroleh Penghargaan Halal atas Dampingi 730 UMKM
Selasa, 22 September 2026, 23.21 WITA

Polda Metro Jaya dan The Jakmania Perkuat Kolaborasi Jaga Keamanan Jakarta
Selasa, 22 September 2026, 23.21 WITA

