Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polisi Gagalkan Peredaran Etomidate via Sistem Tempel di Jakbar

Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan satu tersangka dan 261 butir etomidate yang disimpan dalam goodie bag merah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 23.22 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
Polisi Gagalkan Peredaran Etomidate via Sistem Tempel di Jakbar📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate melalui metode "sistem tempel" di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Tersangka berinisial I.H. (29) diamankan pada Jumat (18/9) sekitar pukul 19.47 WIB saat sedang mengambil barang terlarang dari lokasi rahasia yang telah ditentukan oleh jaringan pengedar tanpa adanya interaksi langsung.

Barang bukti yang berhasil disita berjumlah 261 butir etomidate, yang disimpan dalam empat kantong plastik di dalam goodie bag berwarna merah. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kawasan tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga menemukan lokasi penyimpanan dan menangkap pelaku secara langsung.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ardyan Yudo Setyantono, menyatakan bahwa tersangka mengakui memperoleh barang haram melalui sistem tempel, yakni mengambil narkoba dari titik yang telah ditentukan tanpa tatap muka dengan pemasok. Ia menegaskan bahwa penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna mengungkap jaringan pemasok utama dan memperluas penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Ia menyampaikan bahwa setiap informasi, sekecil apa pun, sangat berarti bagi kepolisian dan dapat menjadi kunci pembuka kasus. Ia juga mengimbau warga untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya