Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MKD DPR Siap Panggil Rieke Diah Pitaloka Terkait Laporan Etik

Mahkamah Kehormatan Dewan bakal memanggil anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menyusul laporan dugaan pelanggaran etik yang diseret oleh Erin Wartia terkait pendampingan terhadap mantan asisten rumah tangga.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 09.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
MKD DPR Siap Panggil Rieke Diah Pitaloka Terkait Laporan Etik📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah resmi menerima laporan pengaduan terhadap anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, terkait dugaan pelanggaran etik. Pengaduan tersebut disampaikan oleh Erin Wartia Trigina dan telah didaftarkan pada akhir Agustus lalu, menurut pernyataan Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam. Ia memastikan proses hukum internal telah berjalan sesuai mekanisme, dengan laporan yang telah diterima dan tengah dalam tahap penelitian lebih lanjut.

Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka dipicu oleh aksi politiknya yang turut serta dalam pendampingan terhadap Herawati, mantan asisten rumah tangga Erin Wartia, dalam proses pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai wakil rakyat dan menimbulkan pertanyaan mengenai netralitas serta standar perilaku anggota dewan dalam kasus pribadi.

Dek Gam menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan diproses secara objektif dan berdasarkan bukti yang sah. Ia menyebut bahwa pihaknya telah memahami konteks laporan tersebut, termasuk tindakan Rieke yang turut hadir dalam pemeriksaan terhadap Herawati terkait dugaan penganiayaan ringan. Proses akan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

MKD menegaskan bahwa pemanggilan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal terhadap anggota DPR, guna menjaga marwah lembaga dan menjaga kepercayaan publik. Tindakan yang dianggap melanggar kode etik akan ditindak sesuai prosedur hukum internal, tanpa memandang posisi atau jabatan seseorang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya