Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Reforma Agraria Resmi Jadi UU, Atur Hak Tanah dan Penyelesaian Konflik

Undang-undang Reforma Agraria resmi disahkan setelah disetujui delapan fraksi di DPR, dengan fokus pada penataan tanah, pemulihan hak, dan pencegahan konflik.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 09.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Reforma Agraria Resmi Jadi UU, Atur Hak Tanah dan Penyelesaian Konflik📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Rapat Paripurna ke-6 masa sidang I 2026-2027 secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai undang-undang. Keputusan ini dicapai setelah seluruh fraksi parlemen menyepakati RUU tersebut pada tingkat satu di Badan Legislasi. Proses pengesahan berlangsung dengan persetujuan bulat, menandai langkah strategis dalam penataan kebijakan agraria nasional.

RUU ini mencakup sejumlah aturan penting, termasuk pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada kepala negara. Lembaga ini memiliki kewenangan menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria secara terpadu. Di samping itu, dibentuk pula Dewan Pengawas untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pelaksanaan program.

Pengaturan dalam UU juga menekankan pada penataan dan pembatasan penguasaan tanah guna mencegah konsentrasi lahan dan memastikan pemerataan. Kriteria penetapan lokasi prioritas reforma agraria didasarkan pada indikator seperti ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, serta kepemilikan tanah yang melebihi batas maksimum. Subjek yang menjadi prioritas penerima hak meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok miskin.

Penyelesaian konflik agraria diatur secara berkeadilan, mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, dan kepastian hukum. Hak atas tanah dipulihkan melalui pengembalian tanah atau pemberian tanah pengganti bila tidak memungkinkan. Selain itu, UU juga menekankan pemberdayaan ekonomi, integrasi akses, pembangunan wilayah, serta perlindungan terhadap pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak tanah. Pendanaan, ketentuan pidana, dan peralihan kebijakan pun diatur untuk menjamin keberlanjutan pelaksanaan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya