Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Sita Aset Mewah dalam Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN

Penyidik Kejaksaan Agung menyita aset bernilai tinggi, termasuk pesawat dan kendaraan mewah, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 17.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Kejagung Sita Aset Mewah dalam Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Tim penyidik Jampidmil Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan sejumlah aset bernilai tinggi dalam proses penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil perbuatan melanggar hukum, termasuk perangkat elektronik, dokumen keuangan, dan sejumlah kendaraan mewah.

Di antara aset yang disita, tercatat lima unit ponsel, 889 dokumen terkait pengadaan, serta uang tunai senilai Rp24,97 miliar. Selain itu, penyidik juga mengamankan satu unit pesawat Textron Aviation Inc, satu helikopter Bell 505, kendaraan Hino NRKB, dua unit mobil BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H tahun 2025. Pesawat dan helikopter tersebut diketahui milik Andri Mulyono, yang menjabat sebagai komisaris PT ASE dan PT YAT.

Penyidik juga melibatkan tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap sepeda motor listrik yang menjadi objek pengadaan. Pemeriksaan ini bertujuan menilai kesesuaian spesifikasi teknis dan kelayakan produk sesuai standar yang ditetapkan dalam kontrak. Proses ini menjadi bagian dari upaya memastikan keabsahan dan kualitas barang yang dikeluarkan sebagai hasil dari proses pengadaan yang diduga dimanipulasi.

Lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk Andri Mulyono, YY selaku Direktur PT YAT, AA dan GB sebagai Direktur PT ASE, serta Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai pejabat penandatangan komitmen (PPK) di BGN. Dugaan keterlibatan mereka meliputi pengaturan proses lelang, penyesuaian spesifikasi teknis, penentuan harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perubahan jumlah unit dari 25.644 menjadi 21.801 tanpa dasar teknis yang jelas.

Sampai Maret 2026, realisasi fisik hanya mencapai 2.117 unit, namun dokumen BAST (Berita Acara Serah Terima) telah menyatakan pekerjaan selesai 100 persen. Penyidik menduga dokumen tersebut dibuat secara fiktif untuk menjustifikasi pembayaran. Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP, sementara penyidikan tetap berjalan secara intensif untuk mengungkap seluruh jaringan dan dampak kerugian yang ditimbulkan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya