Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dari kalangan swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di BGN, dengan nilai anggaran mencapai Rp1,2 triliun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 17.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang dari sektor swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sepeda motor listrik yang berlangsung di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Proses penyidikan ini berjalan menyusul temuan adanya indikasi keterlibatan pejabat dalam proses komitmen pengadaan yang diduga dimanipulasi untuk kepentingan tertentu. Salah satu pihak yang terlibat adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur TNI, yang kini berstatus tersangka dengan inisial BU.

Dari pihak swasta, Kejagung mengidentifikasi empat orang dengan inisial AM, YY, AA, dan GB. AM merupakan Komisaris PT ASE dan PT YAT, sedangkan YY adalah Direktur PT YAT. AA dan GB masing-masing menjabat sebagai Direktur PT ASE. Dari kelima tersangka tersebut, satu di antaranya, BU, ditahan di Pomdam Jaya, sementara AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. YY ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara AA dan YB menjalani penahanan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Penyidik menemukan adanya upaya kolusi untuk mengarahkan proses pengadaan agar PT YAT menjadi pemenang tender. Perkiraan nilai kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1,2 triliun, dengan proses penghitungan masih berlangsung. Kejaksaan menyatakan bahwa indikasi manipulasi terjadi mulai dari penetapan spesifikasi teknis, penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pemenang tender, yang diduga dilakukan secara sistematis dan terstruktur.

Dalam upaya pemulihan aset, Kejaksaan Agung telah menyita berbagai barang milik para tersangka, termasuk empat unit ponsel, delapan puluh sembilan dokumen, uang tunai senilai Rp24 miliar, serta lima kendaraan, meliputi satu unit pesawat Textron Aviation, satu helikopter Bell 505, satu kendaraan Hino, dua unit BYD, satu unit BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025. Pemeriksaan saksi telah dilakukan terhadap 63 orang, termasuk delapan ahli, untuk mendukung proses penyidikan.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dihubungkan dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penyidikan tetap berjalan secara intensif untuk menuntaskan kasus ini secara hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya