Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dari kalangan swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di BGN, dengan nilai anggaran mencapai Rp1,2 triliun.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 17.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang dari sektor swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sepeda motor listrik yang berlangsung di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Proses penyidikan ini berjalan menyusul temuan adanya indikasi keterlibatan pejabat dalam proses komitmen pengadaan yang diduga dimanipulasi untuk kepentingan tertentu. Salah satu pihak yang terlibat adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur TNI, yang kini berstatus tersangka dengan inisial BU.
Dari pihak swasta, Kejagung mengidentifikasi empat orang dengan inisial AM, YY, AA, dan GB. AM merupakan Komisaris PT ASE dan PT YAT, sedangkan YY adalah Direktur PT YAT. AA dan GB masing-masing menjabat sebagai Direktur PT ASE. Dari kelima tersangka tersebut, satu di antaranya, BU, ditahan di Pomdam Jaya, sementara AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. YY ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara AA dan YB menjalani penahanan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Penyidik menemukan adanya upaya kolusi untuk mengarahkan proses pengadaan agar PT YAT menjadi pemenang tender. Perkiraan nilai kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1,2 triliun, dengan proses penghitungan masih berlangsung. Kejaksaan menyatakan bahwa indikasi manipulasi terjadi mulai dari penetapan spesifikasi teknis, penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pemenang tender, yang diduga dilakukan secara sistematis dan terstruktur.
Dalam upaya pemulihan aset, Kejaksaan Agung telah menyita berbagai barang milik para tersangka, termasuk empat unit ponsel, delapan puluh sembilan dokumen, uang tunai senilai Rp24 miliar, serta lima kendaraan, meliputi satu unit pesawat Textron Aviation, satu helikopter Bell 505, satu kendaraan Hino, dua unit BYD, satu unit BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025. Pemeriksaan saksi telah dilakukan terhadap 63 orang, termasuk delapan ahli, untuk mendukung proses penyidikan.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dihubungkan dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penyidikan tetap berjalan secara intensif untuk menuntaskan kasus ini secara hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pengadilan Batasi Kunjungan Halle Berry ke Anak
Hakim Los Angeles membatasi kunjungan aktris Halle Berry ke putranya, Maceo, atas dugaan kekerasan fisik yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Olivier Martinez.
2 Oktober 2026

Satu Ranjang Bersama Musuhku Tampilkan Misteri dan Cinta Terlarang
Microdrama eksklusif V+Short menggambarkan kisah detektif yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, di mana mantan kekasihnya menjadi kunci rahasia.
2 Oktober 2026

Kejagung Perluas Penyelidikan Kasus MBG, Sita Aset Mewah Termasuk Helikopter
Kejagung menetapkan lima tersangka, termasuk tiga baru, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis dengan nilai anggaran Rp1,2 triliun dan menyita aset mencapai Rp24,97 miliar serta kendaraan mewah hingga helikopter.
2 Oktober 2026

Kejagung Sita Aset Mewah dalam Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN
Penyidik Kejaksaan Agung menyita aset bernilai tinggi, termasuk pesawat dan kendaraan mewah, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.
2 Oktober 2026
Berita Lainnya

Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 untuk Indonesia vs Thailand Sudah Bisa Dipesan
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.45 WITA

Indonesia Hadapi Vietnam di Semifinal Perebutan Peringkat Sembilan Voli Asian Games 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.45 WITA

Baker dan Bergson Berebut Gelar Top Skor ASEAN Cup 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.45 WITA

Indonesia Dekati Rekor Medali Asian Games 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.45 WITA

Indonesia Naik ke Peringkat 117 Dunia Usai Taklukkan Bangladesh
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.45 WITA

Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal Permanen 20 Kali Lipat
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.44 WITA

MK Tegaskan Wajibnya Alasan Tertulis Sebelum Blokir Konten
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.44 WITA

Prabowo Lantik Kabinet Baru, Diplomat Karier Pimpin Luar Negeri
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.43 WITA

