MK Tegaskan Wajibnya Alasan Tertulis Sebelum Blokir Konten
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah harus berikan alasan tertulis sebelum blokir konten digital, jamin hak ekspresi warga.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 17.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 BBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemerintah wajib mengeluarkan notifikasi tertulis beserta alasannya sebelum melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang dianggap melanggar hukum. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak berpendapat di ruang digital. Keputusan ini menguatkan kewenangan pemerintah untuk menindak konten ilegal, namun dengan syarat prosedural yang jelas dan transparan, bukan semata berdasarkan diskresi tanpa dasar.
Sebelumnya, banyak pengguna media sosial mengalami kebingungan ketika konten mereka tiba-tiba menghilang tanpa penjelasan. Pesan seperti “postingan ini tidak tersedia di Indonesia karena permintaan legal dari KOMDIGI” atau “konten melanggar hukum” kerap muncul tanpa rincian pelanggaran, membuat pengguna sulit memahami dasar pemblokiran. Tidak adanya mekanisme keberatan yang independen menimbulkan kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam pengawasan digital.
Putusan MK mengatasi celah hukum tersebut dengan menyatakan bahwa pemutusan akses baru boleh dilakukan setelah pemberitahuan tertulis dikeluarkan. Ini mencakup berbagai bentuk tindakan, mulai dari penghapusan konten, pemblokiran akun, hingga geoblocking. Keputusan ini berlaku atas permohonan uji materi yang diajukan oleh sejumlah aktivis dan mahasiswa, termasuk Kaleb Otniel Aritonang, yang mengalami penghapusan unggahan kritis tentang pembungkaman pers pada 2025. Ia menyampaikan bahwa konten yang ia unggah tiba-tiba lenyap tanpa pemberitahuan, bahkan tidak bisa dipulihkan melalui fitur internal platform.
Kaleb dan rekan-rekannya menilai Pasal 40 ayat (2b) UU ITE yang mengatur kewenangan pemerintah memutus akses tidak memiliki batasan normatif dan mekanisme banding yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. MK mengabulkan sebagian permohonan, dengan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tindakan pemerintah. Putusan ini diharapkan mendorong masyarakat lebih percaya diri menyampaikan pendapat, terutama dalam isu-isu sensitif, sambil mewajibkan pemerintah mengikuti prosedur hukum yang berkeadilan.
Pemohon lain, Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit, menyatakan putusan ini membuka ruang hukum bagi korban pemblokiran untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ia menekankan bahwa pemerintah harus mematuhi keputusan MK, bukan hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai dasar perbaikan tata kelola digital yang lebih adil dan terbuka. Dengan demikian, kebebasan berekspresi tidak lagi harus dibayar dengan ketidakpastian dan ketidaktransparanan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Air Mengalir dari Atap Pesawat, Penumpang Emosi
Sebuah penerbangan Emirates dari Dubai ke Istanbul mengalami kebocoran air deras dari langit-langit kabin, memicu ketidaknyamanan dan kekecewaan penumpang.
2 Oktober 2026

Wabah Ebola Bundibugyo di Kongo Tembus 8.000 Kasus
Wabah Ebola yang disebabkan virus Bundibugyo di Republik Demokratik Kongo telah mencatat 8.067 kasus dan 3.901 kematian hingga 26 September 2026, dengan tingkat kematian di atas 48 persen.
2 Oktober 2026

Ketersediaan Bahan Baku Jadi Penghambat Ekspansi Bioetanol Nasional
Keterbatasan pasokan bahan baku domestik menjadi tantangan utama dalam implementasi bahan bakar bioetanol E10 dan E20 di Indonesia.
2 Oktober 2026

AI Bantu Pahami Kesehatan, Tapi Waspadai Risikonya
Penggunaan AI untuk mencari informasi kesehatan meningkat, namun keakuratan dan keamanan jawaban perlu dikroscek sebelum dijadikan dasar pengambilan keputusan medis.
2 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pengadilan Batasi Kunjungan Halle Berry ke Anak
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.46 WITA

Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 untuk Indonesia vs Thailand Sudah Bisa Dipesan
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.45 WITA

Indonesia Hadapi Vietnam di Semifinal Perebutan Peringkat Sembilan Voli Asian Games 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.45 WITA

Baker dan Bergson Berebut Gelar Top Skor ASEAN Cup 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.45 WITA

Indonesia Dekati Rekor Medali Asian Games 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.45 WITA

Indonesia Naik ke Peringkat 117 Dunia Usai Taklukkan Bangladesh
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.45 WITA

Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal Permanen 20 Kali Lipat
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.44 WITA

Prabowo Lantik Kabinet Baru, Diplomat Karier Pimpin Luar Negeri
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.43 WITA

