Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Tegaskan Wajibnya Alasan Tertulis Sebelum Blokir Konten

Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah harus berikan alasan tertulis sebelum blokir konten digital, jamin hak ekspresi warga.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 17.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
MK Tegaskan Wajibnya Alasan Tertulis Sebelum Blokir Konten📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemerintah wajib mengeluarkan notifikasi tertulis beserta alasannya sebelum melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang dianggap melanggar hukum. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak berpendapat di ruang digital. Keputusan ini menguatkan kewenangan pemerintah untuk menindak konten ilegal, namun dengan syarat prosedural yang jelas dan transparan, bukan semata berdasarkan diskresi tanpa dasar.

Sebelumnya, banyak pengguna media sosial mengalami kebingungan ketika konten mereka tiba-tiba menghilang tanpa penjelasan. Pesan seperti “postingan ini tidak tersedia di Indonesia karena permintaan legal dari KOMDIGI” atau “konten melanggar hukum” kerap muncul tanpa rincian pelanggaran, membuat pengguna sulit memahami dasar pemblokiran. Tidak adanya mekanisme keberatan yang independen menimbulkan kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam pengawasan digital.

Putusan MK mengatasi celah hukum tersebut dengan menyatakan bahwa pemutusan akses baru boleh dilakukan setelah pemberitahuan tertulis dikeluarkan. Ini mencakup berbagai bentuk tindakan, mulai dari penghapusan konten, pemblokiran akun, hingga geoblocking. Keputusan ini berlaku atas permohonan uji materi yang diajukan oleh sejumlah aktivis dan mahasiswa, termasuk Kaleb Otniel Aritonang, yang mengalami penghapusan unggahan kritis tentang pembungkaman pers pada 2025. Ia menyampaikan bahwa konten yang ia unggah tiba-tiba lenyap tanpa pemberitahuan, bahkan tidak bisa dipulihkan melalui fitur internal platform.

Kaleb dan rekan-rekannya menilai Pasal 40 ayat (2b) UU ITE yang mengatur kewenangan pemerintah memutus akses tidak memiliki batasan normatif dan mekanisme banding yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. MK mengabulkan sebagian permohonan, dengan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tindakan pemerintah. Putusan ini diharapkan mendorong masyarakat lebih percaya diri menyampaikan pendapat, terutama dalam isu-isu sensitif, sambil mewajibkan pemerintah mengikuti prosedur hukum yang berkeadilan.

Pemohon lain, Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit, menyatakan putusan ini membuka ruang hukum bagi korban pemblokiran untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ia menekankan bahwa pemerintah harus mematuhi keputusan MK, bukan hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai dasar perbaikan tata kelola digital yang lebih adil dan terbuka. Dengan demikian, kebebasan berekspresi tidak lagi harus dibayar dengan ketidakpastian dan ketidaktransparanan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya