Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal Permanen 20 Kali Lipat

Jepang menaikkan biaya izin tinggal permanen hingga 200.000 yen, disertai aturan ketat soal penghasilan, bahasa, dan pensiun, sebagai respons terhadap lonjakan populasi warga asing.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 17.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal Permanen 20 Kali Lipat📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Jepang resmi menaikkan biaya permohonan izin tinggal permanen hingga 20 kali lipat, dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen (sekitar Rp22,7 juta), mulai 1 Oktober. Kenaikan ini menjadi bagian dari serangkaian reformasi kebijakan imigrasi yang dipimpin Perdana Menteri Sanae Takaichi, guna menangani pertumbuhan pesat populasi warga asing di dalam negeri. Kebijakan baru ini juga melibatkan penambahan syarat baru, termasuk penghasilan stabil setara rata-rata nasional dan kemampuan berbahasa Jepang dasar.

Sebelum diberlakukan, antrean panjang terlihat di kantor imigrasi utama di Tokyo, dengan waktu tunggu mencapai lebih dari tujuh jam. Banyak pemohon berupaya menyelesaikan proses sebelum kenaikan biaya berlaku, menunjukkan respons cepat terhadap perubahan kebijakan. Dalam pernyataan sebelumnya, Takaichi menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bersama antara warga asing dan warga Jepang, meskipun mengakui potensi kekhawatiran di masyarakat.

Syarat baru mencakup kewajiban memiliki pendapatan setara rata-rata rumah tangga Jepang, yang pada 2024 mencapai 5,75 juta yen per tahun. Pemohon juga harus memenuhi standar pensiun yang setara dengan peserta sistem pensiun karyawan selama 30 tahun, meskipun nilai aset keuangan dapat menjadi pertimbangan alternatif. Bagi yang berpenghasilan rendah atau telah ditetapkan sebagai pengungsi, potongan biaya tetap diberlakukan.

Mulai April 2025, pemohon izin tinggal permanen harus menunjukkan kemampuan berbahasa Jepang minimal tingkat dasar. Fenomena ini telah memicu lonjakan pendaftaran di lembaga bahasa Jepang dan ujian JLPT. Micaiah Stevens, warga asing yang telah tinggal di Tokyo selama 10 tahun, menyatakan kekecewaan terhadap kebijakan yang dinilai tidak seimbang, menilai syarat baru memperparah hambatan bagi tenaga kerja asing profesional.

Peningkatan jumlah warga asing mencapai 4,12 juta pada akhir 2025, naik 9,5% dari tahun sebelumnya, menandai rekor tertinggi sepanjang sejarah. Meski imigrasi tetap sensitif, Jepang menghadapi krisis tenaga kerja akibat populasi yang menua, sehingga kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan antara perlindungan terhadap warga lokal dan kebutuhan ekonomi jangka panjang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya