Kejagung Perluas Penyelidikan Kasus MBG, Sita Aset Mewah Termasuk Helikopter
Kejagung menetapkan lima tersangka, termasuk tiga baru, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis dengan nilai anggaran Rp1,2 triliun dan menyita aset mencapai Rp24,97 miliar serta kendaraan mewah hingga helikopter.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 17.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung memperluas kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, di antaranya tiga tersangka baru yang kini telah ditahan. Penyidik memastikan peran para tersangka diduga saling terkait dalam mengatur proses pengadaan motor listrik, mulai dari penetapan pemenang, spesifikasi teknis, hingga penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang mengarah pada kemenangan PT YAT secara tidak wajar.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset yang mencakup satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, serta sejumlah kendaraan mewah seperti Lexus LM500 tahun 2025, Hino, BYD, dan BYD Dolphin. Selain itu, sebanyak 89 dokumen, 5 unit handphone, dan uang tunai senilai Rp24,97 miliar juga diamankan sebagai barang bukti. Semua aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
Tersangka yang telah ditahan meliputi Kolonel BU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang berstatus tahanan di Pomdam Jaya sejak Agustus 2026. Sementara itu, AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT ditahan sejak Juni 2026. YY, Direktur PT YAT, dan AA, Direktur PT ASE, keduanya ditahan sejak 1 September 2026. Sedangkan GB, Direktur PT ASE, ditahan sejak 27 Agustus 2026. Seluruh tersangka diperiksa sebagai bagian dari upaya mengungkap kerugian negara yang kini sedang dalam proses perhitungan.
Penyidik juga telah memeriksa 63 saksi dan melibatkan delapan ahli untuk mendukung penyelidikan. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum secara menyeluruh, terutama dalam kasus yang melibatkan anggaran besar dan potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun. Penyitaan aset dan penahanan tersangka menjadi bagian dari upaya pemulihan keuangan negara serta pencegahan penyebaran hasil korupsi ke aset pribadi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pengadilan Batasi Kunjungan Halle Berry ke Anak
Hakim Los Angeles membatasi kunjungan aktris Halle Berry ke putranya, Maceo, atas dugaan kekerasan fisik yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Olivier Martinez.
2 Oktober 2026

Satu Ranjang Bersama Musuhku Tampilkan Misteri dan Cinta Terlarang
Microdrama eksklusif V+Short menggambarkan kisah detektif yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, di mana mantan kekasihnya menjadi kunci rahasia.
2 Oktober 2026

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dari kalangan swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di BGN, dengan nilai anggaran mencapai Rp1,2 triliun.
2 Oktober 2026

Kejagung Sita Aset Mewah dalam Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN
Penyidik Kejaksaan Agung menyita aset bernilai tinggi, termasuk pesawat dan kendaraan mewah, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.
2 Oktober 2026
Berita Lainnya

Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 untuk Indonesia vs Thailand Sudah Bisa Dipesan
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.45 WITA

Indonesia Hadapi Vietnam di Semifinal Perebutan Peringkat Sembilan Voli Asian Games 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.45 WITA

Baker dan Bergson Berebut Gelar Top Skor ASEAN Cup 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.45 WITA

Indonesia Dekati Rekor Medali Asian Games 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.45 WITA

Indonesia Naik ke Peringkat 117 Dunia Usai Taklukkan Bangladesh
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.45 WITA

Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal Permanen 20 Kali Lipat
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.44 WITA

MK Tegaskan Wajibnya Alasan Tertulis Sebelum Blokir Konten
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.44 WITA

Prabowo Lantik Kabinet Baru, Diplomat Karier Pimpin Luar Negeri
Jumat, 2 Oktober 2026, 17.43 WITA

