Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kendaraan Khusus ODOL Dilengkapi Teknologi Canggih untuk Peningkatan Penegakan Hukum

Korlantas Polri siapkan lima unit kendaraan penindak ODOL berbasis teknologi canggih yang terintegrasi dengan ETLE Nasional untuk mendukung target zero ODOL 2027.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 15.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Kendaraan Khusus ODOL Dilengkapi Teknologi Canggih untuk Peningkatan Penegakan Hukum📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Korlantas Polri telah menyiapkan lima unit kendaraan khusus untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran over dimension dan over loading (ODOL), yang kini telah menjalani uji kesiapan di Lapangan NTMC Polri. Kendaraan ini, termasuk alat material khusus (almatsus), dilengkapi berbagai teknologi mutakhir seperti kamera ANPR, kamera axle, kamera surveillance, serta sistem Weigh-in-Motion (WIM) yang mampu mengukur muatan dan dimensi kendaraan secara akurat tanpa harus berhenti.

Pemeriksaan dan pengecekan kendaraan dilakukan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo bersama jajaran pimpinan Korlantas, termasuk Dirgakkum dan Penata Kebijakan Kapolri Utama TK II. Ia menegaskan bahwa alat ini dirancang untuk memperkuat penindakan tindak pidana lalu lintas secara mobile, terutama terhadap pelanggaran ODOL yang berdampak langsung pada keselamatan pengguna jalan dan kerusakan infrastruktur jalan.

Setiap proses pemeriksaan direkam secara digital dan langsung terintegrasi ke sistem ETLE Nasional, memastikan bukti pelanggaran tercatat dengan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Teknologi ini memungkinkan penegakan hukum yang lebih cepat, efisien, dan transparan, tanpa perlu menunda kendaraan dalam waktu lama.

Empat unit kendaraan telah didistribusikan ke Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, sementara satu unit dipakai oleh Korlantas Polri secara nasional. Pemilihan wilayah ini berdasarkan data potensi tinggi pelanggaran ODOL. Selain itu, personel yang akan mengoperasikan alat ini telah menjalani pelatihan menyeluruh, mulai dari penggunaan perangkat, mekanisme pemeriksaan, hingga prosedur penindakan.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan zero ODOL berlaku mulai 1 Januari 2027. Kakorlantas mengimbau seluruh pelaku usaha, asosiasi angkutan, dan pengemudi untuk mematuhi batas dimensi dan muatan kendaraan. Tujuan utamanya adalah menciptakan budaya keselamatan lalu lintas yang berkelanjutan, bukan sekadar menaikkan jumlah tilang, melainkan mendorong kepatuhan bersama menuju zero ODOL pada 2027.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya