Kendaraan Khusus ODOL Dilengkapi Teknologi Canggih untuk Peningkatan Penegakan Hukum
Korlantas Polri siapkan lima unit kendaraan penindak ODOL berbasis teknologi canggih yang terintegrasi dengan ETLE Nasional untuk mendukung target zero ODOL 2027.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 15.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Korlantas Polri telah menyiapkan lima unit kendaraan khusus untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran over dimension dan over loading (ODOL), yang kini telah menjalani uji kesiapan di Lapangan NTMC Polri. Kendaraan ini, termasuk alat material khusus (almatsus), dilengkapi berbagai teknologi mutakhir seperti kamera ANPR, kamera axle, kamera surveillance, serta sistem Weigh-in-Motion (WIM) yang mampu mengukur muatan dan dimensi kendaraan secara akurat tanpa harus berhenti.
Pemeriksaan dan pengecekan kendaraan dilakukan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo bersama jajaran pimpinan Korlantas, termasuk Dirgakkum dan Penata Kebijakan Kapolri Utama TK II. Ia menegaskan bahwa alat ini dirancang untuk memperkuat penindakan tindak pidana lalu lintas secara mobile, terutama terhadap pelanggaran ODOL yang berdampak langsung pada keselamatan pengguna jalan dan kerusakan infrastruktur jalan.
Setiap proses pemeriksaan direkam secara digital dan langsung terintegrasi ke sistem ETLE Nasional, memastikan bukti pelanggaran tercatat dengan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Teknologi ini memungkinkan penegakan hukum yang lebih cepat, efisien, dan transparan, tanpa perlu menunda kendaraan dalam waktu lama.
Empat unit kendaraan telah didistribusikan ke Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, sementara satu unit dipakai oleh Korlantas Polri secara nasional. Pemilihan wilayah ini berdasarkan data potensi tinggi pelanggaran ODOL. Selain itu, personel yang akan mengoperasikan alat ini telah menjalani pelatihan menyeluruh, mulai dari penggunaan perangkat, mekanisme pemeriksaan, hingga prosedur penindakan.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan zero ODOL berlaku mulai 1 Januari 2027. Kakorlantas mengimbau seluruh pelaku usaha, asosiasi angkutan, dan pengemudi untuk mematuhi batas dimensi dan muatan kendaraan. Tujuan utamanya adalah menciptakan budaya keselamatan lalu lintas yang berkelanjutan, bukan sekadar menaikkan jumlah tilang, melainkan mendorong kepatuhan bersama menuju zero ODOL pada 2027.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Toyota Investasikan Rp24 T Bangun Pabrik Listrik di Argentina
Toyota resmi menanamkan dana Rp24 triliun untuk membangun pabrik mobil listrik di Argentina, menjadi investasi terbesar dalam sejarah otomotif negara itu.
2 Oktober 2026

Hilux Listrik Bertahan Usai Dihantam Karavan 760 Kg
Toyota menguji ketangguhan Hilux listrik dengan menjatuhkan karavan seberat 760 kg dari ketinggian 9,1 meter, hasilnya mobil tetap dapat dinyalakan dan melaju meski mengalami kerusakan ringan.
2 Oktober 2026

Yamaha NMAX Turbo Hadirkan Akselerasi Instan Tanpa Turbocharger
NMAX Turbo hadir dengan teknologi YECVT yang memberikan respons akselerasi cepat, dilengkapi fitur modern dan harga mulai dari Rp39,46 juta.
2 Oktober 2026

BYD Resmi Ubah Denza Jadi Danza di Indonesia
BYD mengganti nama merek Denza menjadi Danza setelah kalah dalam sengketa merek dagang di pengadilan tinggi.
2 Oktober 2026
Berita Lainnya

Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Lewat Fête de l’Archipel 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.32 WITA

Synchronize Fest 2026 Rilis Daftar Penampil Lengkap
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.32 WITA

Perusahaan Pelanggar HAM Bisa Dilarang Akses Kredit
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.32 WITA

Bendungan Jragung Siap Beroperasi Awal 2027 untuk Irigasi 4.500 Hektare
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.31 WITA

Dana Cadangan Daerah Disetujui Rp5,6 Triliun untuk Stabilitas APBD
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.31 WITA

AI Lanjut Berpotensi Picu Krisis Eksistensial, Perusahaan Soroti Risiko dalam IPO
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.31 WITA

Jepang dan Filipina Gelar Latihan Gabungan Pertama Berbasis ACSA
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.30 WITA

7 Makanan Pendorong Kesehatan Rambut dari Dalam
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.29 WITA

