Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penambangan Ilegal di Sangihe Raup Emas Rp 200 Miliar Tanpa Pajak

Aktivitas penambangan emas ilegal di Sangihe, Sulawesi Utara, yang melibatkan investor asal China, berhasil menghasilkan emas senilai Rp 200 miliar dalam lima hingga enam bulan terakhir tanpa pembayaran pajak kepada negara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 12.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Penambangan Ilegal di Sangihe Raup Emas Rp 200 Miliar Tanpa Pajak📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penambangan emas secara ilegal di wilayah Sangihe, Sulawesi Utara, kini berlangsung secara terbuka dan masif, dengan dugaan keterlibatan investor asing dari China. Aktivitas ini berlangsung di area yang seharusnya menjadi wilayah eksplorasi resmi milik PT Tambang Mas Sangihe (TMS), perusahaan yang telah memiliki Kontrak Karya sejak 1997. Menurut informasi terbaru, nilai emas yang berhasil diekstraksi secara ilegal diperkirakan mencapai Rp 200 miliar hanya dalam kurun waktu lima hingga enam bulan terakhir.

Presiden Direktur PT TMS, Terry Filbert, menegaskan bahwa operasi ilegal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan puluhan alat berat, termasuk ekskavator dan truk, yang beroperasi secara intensif tanpa izin resmi. Ia menyebutkan bahwa jumlah alat berat yang digunakan berkisar antara 20 hingga 50 unit dalam satu waktu, menunjukkan skala yang signifikan. Bahkan, sebagian hasil tambang dikirim ke luar negeri, menambah kekhawatiran atas hilangnya nilai ekonomi bagi negara.

Kegiatan ilegal ini justru berdampak pada perusahaan legal yang telah mengucurkan dana investasi sebesar Rp 200 miliar untuk pengembangan dan Rp 30 miliar untuk memenuhi persyaratan izin operasional. Padahal, jika izin produksi telah diberikan oleh Kementerian ESDM, PT TMS siap membayar pajak yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun pada tahun kedua dan ketiga operasional. Hal ini menunjukkan kerugian besar yang ditimbulkan oleh praktik penambangan tanpa izin.

PT TMS, yang merupakan anak usaha Baru Gold Corp dari Kanada, memiliki konsesi seluas 42.000 hektare di Sangihe dengan masa berlaku hingga 2027. Perusahaan memperkirakan potensi sumber daya emas di wilayah tersebut mencapai 266.000 ons. Keberadaan aktivitas ilegal yang menggerogoti konsesi resmi menimbulkan kegundahan serius terhadap keberlanjutan investasi dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya