Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penyelundupan Mesin Pesawat Rp30 Miliar Dibongkar di Batam

Tiga mesin pesawat bekas bernilai total Rp30 miliar yang diselundupkan dari Singapura ke Batam berhasil diamankan polisi, diduga akan dikirim ke Jakarta melalui modus pengiriman konstruksi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 09.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Penyelundupan Mesin Pesawat Rp30 Miliar Dibongkar di Batam📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga unit mesin pesawat turbo bekas yang berasal dari Singapura. Penyitaan dilakukan pada 14 Agustus 2026 di salah satu gudang di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, saat barang sedang dalam proses pemindahan dari gudang pertama ke lokasi penyimpanan selanjutnya. Petugas menemukan barang dalam kondisi belum dipasang dan belum diolah, menunjukkan rencana distribusi ke wilayah lain.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, menjelaskan bahwa barang tersebut diangkut melalui jalur laut dengan memanipulasi jenis muatan, menyamarkan barang bernilai tinggi sebagai konstruksi biasa. Barang telah berada di gudang Batam selama tujuh bulan sebelum rencana pengiriman ke Jakarta. Proses pemindahan ini diduga dilakukan karena masa sewa gudang pertama telah habis, dan pelaku berencana menyembunyikan barang di lokasi baru.

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LH, AE, AS, dan DJ. Dari hasil pemeriksaan, tersangka LH diduga sebagai pemilik barang yang berniat mengirimkan mesin-mesin tersebut ke Jakarta. Penyidik masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp30 miliar, dengan masing-masing mesin bernilai sekitar Rp10 miliar. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah direvisi dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, tiga mesin pesawat bekas tersebut akan diserahkan untuk dilelang sesuai prosedur hukum. Proses ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perdagangan barang ilegal yang memiliki nilai tinggi dan potensi merusak sistem ekonomi serta keamanan nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Pengadilan AS Uji Kebijakan Tarif Global Trump
Hukum & Kriminal

Pengadilan AS Uji Kebijakan Tarif Global Trump

Pengadilan Perdagangan Internasional AS menguji legalitas tarif terhadap 60 negara yang diberlakukan menggunakan Pasal 301, setelah gugatan dari kelompok usaha kecil dan 25 negara bagian menilai kebijakan itu melampaui wewenang presiden.

1 Oktober 2026

Berita Lainnya