Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kolonel TNI Didakwa Gunakan Narkoba dari Pacar yang Jadi Pemasok

Kolonel TNI Cba Harfan Bahar divonis atas dugaan kepemilikan sabu-sabu dan ekstasi yang dikirim dari pacarnya sendiri, Januwati, melalui proses penyelundupan di bandara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 09.01 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Kolonel TNI Didakwa Gunakan Narkoba dari Pacar yang Jadi Pemasok📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sidang perdana terhadap Kolonel TNI Cba Harfan Bahar digelar di Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan, menandai langkah hukum serius terhadap oknum angkatan bersenjata yang diduga menyalahgunakan narkotika. Ia didakwa atas kepemilikan sabu-sabu dan pil ekstasi yang diperoleh dari Januwati, sang kekasih yang juga terbukti menjadi pemasok narkoba. Dakwaan dibacakan oleh Oditur Militer Sunariyadi, yang menyampaikan kronologi awal kasus sejak 2014 saat terdakwa bertugas di Pontianak, Kalimantan Barat.

Hubungan asmara antara Harfan dan Januwati dimulai pada November 2014 di sebuah tempat hiburan malam di Pontianak. Selama berpacaran, keduanya menjalin hubungan intim layaknya pasangan suami istri. Meski pindah tugas ke Jakarta pada 2016, hubungan tetap berlanjut, dengan Januwati kerap mengunjungi terdakwa. Pada Februari 2026, terdakwa kembali menghubungi pacarnya melalui WhatsApp untuk memesan narkotika, dengan transfer uang sebesar Rp4,4 juta sebagai pembayaran.

Narkoba tersebut dikirim dari Bandara Supadio Pontianak melalui pesawat Super Air Jet IU 697, dengan modus penyamaran sebagai paket oleh-oleh. Barang disamarkan dalam kardus pelapis, lalu diserahkan ke petugas check-in oleh Serma Ramli. Namun, sebelum diproses, barang tersebut terdeteksi oleh alat X-Ray dengan indikasi cairan mencurigakan, sehingga dinyatakan tidak boleh dibawa. Setelah dibongkar, ditemukan sabu-sabu dalam plastik klip transparan berat bruto 0,037 ons dan empat butir ekstasi dengan berat brutto 0,074 ons, tersembunyi di balik penutup kardus.

Penyidikan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap saksi-saksi terkait, termasuk Januwati dan Serma Ramli, yang kemudian dibawa ke Pomdam XII/Tpr untuk pemeriksaan. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi keberadaan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa terdakwa telah lima kali memesan narkoba sejak Desember 2025 hingga 16 Februari 2026, yang secara khusus digunakan untuk dirinya sendiri, bukan untuk diperjualbelikan. Dakwaan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang selanjutnya akan digelar pada 13 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Pengadilan AS Uji Kebijakan Tarif Global Trump
Hukum & Kriminal

Pengadilan AS Uji Kebijakan Tarif Global Trump

Pengadilan Perdagangan Internasional AS menguji legalitas tarif terhadap 60 negara yang diberlakukan menggunakan Pasal 301, setelah gugatan dari kelompok usaha kecil dan 25 negara bagian menilai kebijakan itu melampaui wewenang presiden.

1 Oktober 2026

Berita Lainnya