Kolonel TNI Didakwa Gunakan Narkoba dari Pacar yang Jadi Pemasok
Kolonel TNI Cba Harfan Bahar divonis atas dugaan kepemilikan sabu-sabu dan ekstasi yang dikirim dari pacarnya sendiri, Januwati, melalui proses penyelundupan di bandara.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 09.01 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sidang perdana terhadap Kolonel TNI Cba Harfan Bahar digelar di Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan, menandai langkah hukum serius terhadap oknum angkatan bersenjata yang diduga menyalahgunakan narkotika. Ia didakwa atas kepemilikan sabu-sabu dan pil ekstasi yang diperoleh dari Januwati, sang kekasih yang juga terbukti menjadi pemasok narkoba. Dakwaan dibacakan oleh Oditur Militer Sunariyadi, yang menyampaikan kronologi awal kasus sejak 2014 saat terdakwa bertugas di Pontianak, Kalimantan Barat.
Hubungan asmara antara Harfan dan Januwati dimulai pada November 2014 di sebuah tempat hiburan malam di Pontianak. Selama berpacaran, keduanya menjalin hubungan intim layaknya pasangan suami istri. Meski pindah tugas ke Jakarta pada 2016, hubungan tetap berlanjut, dengan Januwati kerap mengunjungi terdakwa. Pada Februari 2026, terdakwa kembali menghubungi pacarnya melalui WhatsApp untuk memesan narkotika, dengan transfer uang sebesar Rp4,4 juta sebagai pembayaran.
Narkoba tersebut dikirim dari Bandara Supadio Pontianak melalui pesawat Super Air Jet IU 697, dengan modus penyamaran sebagai paket oleh-oleh. Barang disamarkan dalam kardus pelapis, lalu diserahkan ke petugas check-in oleh Serma Ramli. Namun, sebelum diproses, barang tersebut terdeteksi oleh alat X-Ray dengan indikasi cairan mencurigakan, sehingga dinyatakan tidak boleh dibawa. Setelah dibongkar, ditemukan sabu-sabu dalam plastik klip transparan berat bruto 0,037 ons dan empat butir ekstasi dengan berat brutto 0,074 ons, tersembunyi di balik penutup kardus.
Penyidikan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap saksi-saksi terkait, termasuk Januwati dan Serma Ramli, yang kemudian dibawa ke Pomdam XII/Tpr untuk pemeriksaan. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi keberadaan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa terdakwa telah lima kali memesan narkoba sejak Desember 2025 hingga 16 Februari 2026, yang secara khusus digunakan untuk dirinya sendiri, bukan untuk diperjualbelikan. Dakwaan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang selanjutnya akan digelar pada 13 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kapolri Baru Diuji Kinerja di Tengah Warisan Pelanggaran HAM
Pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri diikuti sorotan tajam terhadap kultur kekerasan dan jejak pelanggaran HAM selama era sebelumnya.
2 Oktober 2026

Polisi Buka Ruang Ulangi Penyidikan Jika Ada Bukti Baru Kasus Kematian Sutrimo
Polda Metro Jaya menyatakan akan kembali mengusut kematian Sutrimo jika muncul bukti baru, meski hasil penyelidikan hingga ekshumasi tidak temukan tanda kekerasan atau zat berbahaya.
2 Oktober 2026

Penyelundupan Mesin Pesawat Rp30 Miliar Dibongkar di Batam
Tiga mesin pesawat bekas bernilai total Rp30 miliar yang diselundupkan dari Singapura ke Batam berhasil diamankan polisi, diduga akan dikirim ke Jakarta melalui modus pengiriman konstruksi.
2 Oktober 2026

Pengadilan AS Uji Kebijakan Tarif Global Trump
Pengadilan Perdagangan Internasional AS menguji legalitas tarif terhadap 60 negara yang diberlakukan menggunakan Pasal 301, setelah gugatan dari kelompok usaha kecil dan 25 negara bagian menilai kebijakan itu melampaui wewenang presiden.
1 Oktober 2026
Berita Lainnya

Avengers: Endgame Encore Siap Hadir dengan Konten Baru
Jumat, 2 Oktober 2026, 09.06 WITA

Lobang Buaya: 309 Hari Sebelum Tragedi
Jumat, 2 Oktober 2026, 09.06 WITA

Jim Hanson dan Perjalanan Menyelamatkan Anak Kecil di Perbatasan
Jumat, 2 Oktober 2026, 09.06 WITA

Komnas Anak Laporkan Bigmo atas Dugaan Eksploitasi Anak dalam Konten Vape
Jumat, 2 Oktober 2026, 09.05 WITA

Fjord dan NAZA Hadir di Jakarta World Cinema 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 09.05 WITA

Warga Rusun 609: Teror Arwah dan Perjuangan Bertahan di Tengah Ancaman Penggusuran
Jumat, 2 Oktober 2026, 09.05 WITA

<Anything But Ghosts Siap Guncang Bioskop Mei 2027>
Jumat, 2 Oktober 2026, 09.05 WITA

Keluarga Tak Setuju Hartnett Bintangi Verity, Reaksi Anak 12 Tahun Bikin Terkejut
Jumat, 2 Oktober 2026, 09.05 WITA

