Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polisi Buka Ruang Ulangi Penyidikan Jika Ada Bukti Baru Kasus Kematian Sutrimo

Polda Metro Jaya menyatakan akan kembali mengusut kematian Sutrimo jika muncul bukti baru, meski hasil penyelidikan hingga ekshumasi tidak temukan tanda kekerasan atau zat berbahaya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 09.01 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Polisi Buka Ruang Ulangi Penyidikan Jika Ada Bukti Baru Kasus Kematian Sutrimo📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus kematian Sutrimo tetap terbuka untuk dievaluasi ulang jika ditemukan bukti baru atau novum yang muncul di masa depan. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, termasuk ekshumasi dan pemeriksaan saksi, yang tidak mengungkap adanya indikasi tindak pidana dalam kematian korban.

Hasil ekshumasi menjadi dasar utama dalam penyusunan pendapat penyidik, yang menyimpulkan tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan fisik maupun zat beracun sebagai penyebab kematian. Hal ini diperkuat dengan keterangan dari saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan awal. Dengan demikian, secara hukum, tidak ada alasan untuk menjerat pihak tertentu dalam kasus tersebut.

Namun, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya, menegaskan bahwa prinsip hukum tetap mengakomodasi kemungkinan penyidikan ulang. “Jika di kemudian hari muncul bukti baru yang relevan, proses penyidikan dapat dilakukan kembali sesuai aturan hukum,” tegasnya dalam konferensi pers. Keberadaan mekanisme ini menunjukkan komitmen institusi kepolisian terhadap keadilan yang terbuka dan dinamis.

Hasil otopsi yang dipimpin oleh Ketua Tim Ekshumasi, Ahmad Yudianto, menyatakan penyebab kematian Sutrimo adalah penyakit jantung iskemik. Ia juga menjelaskan bahwa busa putih yang keluar dari mulut korban saat ditemukan dalam kondisi tidak sadar berkaitan dengan edema paru akut—keadaan medis yang disebabkan penumpukan cairan di paru-paru dan mengganggu saluran pernapasan. Fenomena ini, menurut Yudianto, merupakan penjelasan ilmiah yang konsisten dengan kondisi klinis korban.

Kematian Sutrimo terjadi pada 23 Juli di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri dan langsung dirujuk ke RS Muhammadiyah Taman Puring menggunakan ambulans. Proses pemeriksaan medis dan hukum yang dilakukan pihak kepolisian telah selesai, tetapi tetap terbuka untuk peninjauan ulang jika ada informasi baru yang muncul.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Pengadilan AS Uji Kebijakan Tarif Global Trump
Hukum & Kriminal

Pengadilan AS Uji Kebijakan Tarif Global Trump

Pengadilan Perdagangan Internasional AS menguji legalitas tarif terhadap 60 negara yang diberlakukan menggunakan Pasal 301, setelah gugatan dari kelompok usaha kecil dan 25 negara bagian menilai kebijakan itu melampaui wewenang presiden.

1 Oktober 2026

Berita Lainnya