Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

5.581 Perusahaan Mulai Daftarkan Diri sebagai WP GloBE

Sebanyak 5.581 perusahaan multinasional di Indonesia telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE hingga akhir September 2026, sesuai aturan pajak minimum global 15%.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 12.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
5.581 Perusahaan Mulai Daftarkan Diri sebagai WP GloBE📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Hingga 30 September 2026, sebanyak 5.581 wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional telah resmi mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE di Indonesia. Pendaftaran ini menjadi bagian dari implementasi aturan Global Anti-Base Erosion (GloBE), yang menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% di setiap yurisdiksi operasional perusahaan. Keberhasilan pencapaian angka tersebut mencerminkan tingkat kesiapan sejumlah entitas dalam menjalankan kewajiban perpajakan sesuai standar internasional.

Pendaftaran dilakukan melalui sistem elektronik Coretax, dengan persyaratan utama bahwa entitas tersebut memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro dalam dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE. Jika kriteria ini terpenuhi, perusahaan wajib menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE melalui portal resmi DJP. Proses ini menjadi langkah penting guna memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di Indonesia membayar pajak secara proporsional sesuai keuntungan yang dihasilkan di wilayah tersebut.

Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa saat ini masih terbuka kesempatan bagi perusahaan yang memenuhi kriteria untuk mendaftar secara mandiri. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kepatuhan sukarela sebelum regulasi menjadi wajib secara mutlak. "Kami masih memberikan ruang bagi wajib pajak lain yang memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran dan pemenuhan administrasi secara mandiri," ujar pejabat yang hadir dalam acara media gathering Kementerian Keuangan di Bogor.

Proses pendaftaran melibatkan serangkaian langkah teknis, mulai dari login ke Coretax dengan akun Penanggung Jawab atau PIC, kemudian memilih menu perubahan status dan memilih opsi penambahan status sebagai WP GloBE. Seluruh data entitas induk, periode pembukuan, serta informasi grup PMN harus dilengkapi secara akurat. Setelah pengajuan dikirim dan diverifikasi, sistem akan menghasilkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) serta Surat Pemberitahuan penambahan status sebagai bukti resmi registrasi.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan praktik pengalihan laba dan penghindaran pajak lintas negara, sekaligus memperkuat basis penerimaan negara dari sektor perusahaan besar. DJP akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut agar seluruh entitas yang tergabung dalam sistem pajak minimum global dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara efektif dan transparan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya