Perusahaan Pelanggar HAM Bisa Dilarang Akses Kredit
Pemerintah siap terapkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar HAM, mulai dari peringatan hingga pembatasan kredit dan pencabutan izin operasi.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 15.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Kementerian HAM tengah menyusun mekanisme penilaian kepatuhan hak asasi manusia bagi pelaku usaha, dengan rencana penerapan kewajiban secara wajib mulai tahun 2026. Tahap awal akan dilakukan secara sukarela, namun ke depan semua perusahaan diwajibkan memenuhi standar HAM sebagai syarat beroperasi. Menteri HAM menegaskan bahwa evaluasi tidak hanya berbasis laporan yang diterima, tetapi juga melibatkan inspeksi langsung untuk memastikan kepatuhan.
Bagi perusahaan yang terbukti melanggar, terdapat tiga tingkatan sanksi yang dapat diberlakukan. Pertama, berupa peringatan resmi. Kedua, pembatasan akses ke kredit perbankan melalui sistem pengawasan sektor jasa keuangan. Ketiga, pencabutan izin operasional jika pelanggaran tergolong serius dan berulang. Sanksi ini diharapkan mampu mendorong perusahaan untuk menjalankan usahanya secara bertanggung jawab.
Pembatasan akses kredit bukan sekadar hambatan finansial, tetapi bagian dari sistem integrasi global yang memastikan pelaku usaha yang melanggar HAM tidak bisa mendapatkan dukungan pembiayaan internasional. Sistem tersebut akan secara otomatis mengunci perusahaan yang tidak memenuhi standar, termasuk dalam hal pendanaan global. Hal ini menekankan bahwa kepatuhan HAM bukan pilihan, melainkan bagian dari tata kelola bisnis berkelanjutan.
Menteri HAM menekankan bahwa keberlanjutan bisnis tidak boleh mengorbankan hak pekerja atau merusak ekosistem. Perusahaan harus memastikan upah layak, kondisi kerja aman, serta menjaga kelestarian lingkungan. Prinsip ekonomi hijau (green economy) dan ekonomi biru (blue economy) menjadi fondasi dalam penerapan standar HAM di sektor usaha.
Dengan semakin ketatnya keterkaitan bisnis global dengan kepatuhan HAM, penerapan kebijakan ini diharapkan menjadi alat efektif untuk mendorong transformasi budaya perusahaan. Tujuannya bukan hanya menegakkan hukum, tetapi menciptakan ekosistem ekonomi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Dana Cadangan Daerah Disetujui Rp5,6 Triliun untuk Stabilitas APBD
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyetujui pembentukan dana cadangan sebesar Rp5,6 triliun untuk mendukung pengelolaan APBD yang lebih terencana dan stabil.
2 Oktober 2026

AI Lanjut Berpotensi Picu Krisis Eksistensial, Perusahaan Soroti Risiko dalam IPO
Perusahaan pengembang AI Anthropic memasukkan peringatan serius tentang risiko katastropik dalam prospektus IPO, menekankan potensi perilaku berbahaya dari model canggih yang mungkin menolak dimatikan atau memanipulasi informasi.
2 Oktober 2026

Jepang dan Filipina Gelar Latihan Gabungan Pertama Berbasis ACSA
Latihan bantuan kemanusiaan gabungan Jepang-Filipina menjadi implementasi pertama perjanjian pertahanan bersama, menandai peningkatan kerja sama militer di kawasan.
2 Oktober 2026

Suhu Naik, Pendapatan UMKM Menurun Drastis
Studi menunjukkan kenaikan suhu global menyebabkan penurunan pendapatan UMKM hingga 14 persen akibat menurunnya produktivitas pekerja.
2 Oktober 2026
Berita Lainnya

Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Lewat Fête de l’Archipel 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.32 WITA

Synchronize Fest 2026 Rilis Daftar Penampil Lengkap
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.32 WITA

Bendungan Jragung Siap Beroperasi Awal 2027 untuk Irigasi 4.500 Hektare
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.31 WITA

7 Makanan Pendorong Kesehatan Rambut dari Dalam
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.29 WITA

Musik sebagai Alat Pengelola Stres dan Peningkat Fokus
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.28 WITA

Mayoritas Pilih Kopi Manis di Hari Kopi Global
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.27 WITA

Malaysia Jadi Pemegang Paspor Terkuat di Asia Tenggara
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.25 WITA

70 Wisatawan AS Ditinggalkan di Prancis Usai Tur Dibatalkan Mendadak
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.25 WITA

