Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Perusahaan Pelanggar HAM Bisa Dilarang Akses Kredit

Pemerintah siap terapkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar HAM, mulai dari peringatan hingga pembatasan kredit dan pencabutan izin operasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 15.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Perusahaan Pelanggar HAM Bisa Dilarang Akses Kredit📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kementerian HAM tengah menyusun mekanisme penilaian kepatuhan hak asasi manusia bagi pelaku usaha, dengan rencana penerapan kewajiban secara wajib mulai tahun 2026. Tahap awal akan dilakukan secara sukarela, namun ke depan semua perusahaan diwajibkan memenuhi standar HAM sebagai syarat beroperasi. Menteri HAM menegaskan bahwa evaluasi tidak hanya berbasis laporan yang diterima, tetapi juga melibatkan inspeksi langsung untuk memastikan kepatuhan.

Bagi perusahaan yang terbukti melanggar, terdapat tiga tingkatan sanksi yang dapat diberlakukan. Pertama, berupa peringatan resmi. Kedua, pembatasan akses ke kredit perbankan melalui sistem pengawasan sektor jasa keuangan. Ketiga, pencabutan izin operasional jika pelanggaran tergolong serius dan berulang. Sanksi ini diharapkan mampu mendorong perusahaan untuk menjalankan usahanya secara bertanggung jawab.

Pembatasan akses kredit bukan sekadar hambatan finansial, tetapi bagian dari sistem integrasi global yang memastikan pelaku usaha yang melanggar HAM tidak bisa mendapatkan dukungan pembiayaan internasional. Sistem tersebut akan secara otomatis mengunci perusahaan yang tidak memenuhi standar, termasuk dalam hal pendanaan global. Hal ini menekankan bahwa kepatuhan HAM bukan pilihan, melainkan bagian dari tata kelola bisnis berkelanjutan.

Menteri HAM menekankan bahwa keberlanjutan bisnis tidak boleh mengorbankan hak pekerja atau merusak ekosistem. Perusahaan harus memastikan upah layak, kondisi kerja aman, serta menjaga kelestarian lingkungan. Prinsip ekonomi hijau (green economy) dan ekonomi biru (blue economy) menjadi fondasi dalam penerapan standar HAM di sektor usaha.

Dengan semakin ketatnya keterkaitan bisnis global dengan kepatuhan HAM, penerapan kebijakan ini diharapkan menjadi alat efektif untuk mendorong transformasi budaya perusahaan. Tujuannya bukan hanya menegakkan hukum, tetapi menciptakan ekosistem ekonomi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya