Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dana Cadangan Daerah Disetujui Rp5,6 Triliun untuk Stabilitas APBD

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyetujui pembentukan dana cadangan sebesar Rp5,6 triliun untuk mendukung pengelolaan APBD yang lebih terencana dan stabil.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 15.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Dana Cadangan Daerah Disetujui Rp5,6 Triliun untuk Stabilitas APBD📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah senilai Rp5,6 triliun melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diserahkan ke DPRD. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan anggaran daerah agar lebih responsif terhadap kondisi keuangan yang dinamis.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa dana cadangan menjadi instrumen penting untuk menjamin kelancaran program pembangunan meski terjadi fluktuasi pendapatan atau tekanan anggaran mendadak. Ia menilai bahwa adanya dana cadangan akan mencegah ketergantungan pada pinjaman atau realokasi anggaran yang tidak terencana.

Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk menangani keadaan darurat, menutup defisit sementara, atau mendukung proyek strategis yang terkendala alokasi dana. Keberadaan dana cadangan juga diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas keuangan daerah di mata lembaga audit dan investor.

Proses pengesahan Raperda Dana Cadangan Daerah kini masuk tahap pembahasan bersama DPRD, dengan harapan dapat segera disahkan sebagai peraturan daerah yang berlaku efektif. Keputusan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam membangun sistem keuangan daerah yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya