Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejati Sultra Diminta Usut Tuntas Korupsi Tambang Rp233 Miliar

GERAK Sultra menyerukan pengusutan menyeluruh kasus korupsi tambang PT AMIN yang menimbulkan kerugian negara Rp233 miliar, dengan tuntutan agar penyidikan tak berhenti pada sembilan tersangka.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 21.00 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
Kejati Sultra Diminta Usut Tuntas Korupsi Tambang Rp233 Miliar📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) kembali menjadi sorotan publik setelah Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk memperluas penyelidikan. Ketua GERAK Sultra, Wiwin Saputra, menekankan pentingnya menelusuri seluruh alur praktik ilegal, terutama pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari dokumen RKAB bermasalah yang digunakan untuk menyalahgunakan kuota pertambangan.

Penyidikan yang saat ini berada pada tahap pengembangan atau jilid III menunjukkan bahwa hanya sebagian dari kerugian negara yang telah dipulihkan. Dari total kerugian sekitar Rp233 miliar berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sultra, baru sekitar Rp58 miliar yang berhasil dikembalikan dari sembilan terpidana. Sisa kerugian mencapai lebih dari Rp170 miliar, yang masih menjadi fokus penyidik untuk ditelusuri secara lebih mendalam.

Dalam proses pengembangan, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya mengungkap jaringan yang lebih luas. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka hingga kini mencapai sembilan orang, termasuk dua pihak baru yang ditetapkan pada 19 September 2025—seorang perantara swasta bernama RM dan seorang inspektur tambang dari Kementerian ESDM, AT. Keduanya diduga terlibat dalam proses pengurusan dan manipulasi dokumen RKAB tahun 2023.

Kejati Sultra menegaskan bahwa dokumen RKAB yang dimanipulasi digunakan untuk memperoleh persetujuan kuota meskipun PT AMIN seharusnya belum melakukan aktivitas pertambangan pada 2022. Kuota tersebut kemudian digunakan untuk pengangkutan sekitar 480 ribu ton ore nikel yang diduga berasal dari wilayah eks IUP PT Pandu Citra Mulia yang sudah tidak aktif, dengan jalur pengangkutan melalui jetty PT Kurnia Mining Resources.

Wiwin menegaskan bahwa pengusutan harus berbasis bukti dan fakta, bukan sekadar pada jumlah tersangka yang sudah ditetapkan. Ia menekankan pentingnya mengekspos seluruh rantai korupsi, mulai dari penerbitan dokumen, penggunaan kuota, hingga pihak yang diduga menikmati hasil ilegal tersebut. “Jika kerugian negara mencapai ratusan miliar, maka tidak boleh ada yang luput dari pertanggungjawaban, terlebih jika ada pihak yang diduga menikmati hasilnya,” tegasnya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya