Kejati Sultra Diminta Usut Tuntas Korupsi Tambang Rp233 Miliar
GERAK Sultra menyerukan pengusutan menyeluruh kasus korupsi tambang PT AMIN yang menimbulkan kerugian negara Rp233 miliar, dengan tuntutan agar penyidikan tak berhenti pada sembilan tersangka.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 21.00 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) kembali menjadi sorotan publik setelah Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk memperluas penyelidikan. Ketua GERAK Sultra, Wiwin Saputra, menekankan pentingnya menelusuri seluruh alur praktik ilegal, terutama pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari dokumen RKAB bermasalah yang digunakan untuk menyalahgunakan kuota pertambangan.
Penyidikan yang saat ini berada pada tahap pengembangan atau jilid III menunjukkan bahwa hanya sebagian dari kerugian negara yang telah dipulihkan. Dari total kerugian sekitar Rp233 miliar berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sultra, baru sekitar Rp58 miliar yang berhasil dikembalikan dari sembilan terpidana. Sisa kerugian mencapai lebih dari Rp170 miliar, yang masih menjadi fokus penyidik untuk ditelusuri secara lebih mendalam.
Dalam proses pengembangan, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya mengungkap jaringan yang lebih luas. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka hingga kini mencapai sembilan orang, termasuk dua pihak baru yang ditetapkan pada 19 September 2025—seorang perantara swasta bernama RM dan seorang inspektur tambang dari Kementerian ESDM, AT. Keduanya diduga terlibat dalam proses pengurusan dan manipulasi dokumen RKAB tahun 2023.
Kejati Sultra menegaskan bahwa dokumen RKAB yang dimanipulasi digunakan untuk memperoleh persetujuan kuota meskipun PT AMIN seharusnya belum melakukan aktivitas pertambangan pada 2022. Kuota tersebut kemudian digunakan untuk pengangkutan sekitar 480 ribu ton ore nikel yang diduga berasal dari wilayah eks IUP PT Pandu Citra Mulia yang sudah tidak aktif, dengan jalur pengangkutan melalui jetty PT Kurnia Mining Resources.
Wiwin menegaskan bahwa pengusutan harus berbasis bukti dan fakta, bukan sekadar pada jumlah tersangka yang sudah ditetapkan. Ia menekankan pentingnya mengekspos seluruh rantai korupsi, mulai dari penerbitan dokumen, penggunaan kuota, hingga pihak yang diduga menikmati hasil ilegal tersebut. “Jika kerugian negara mencapai ratusan miliar, maka tidak boleh ada yang luput dari pertanggungjawaban, terlebih jika ada pihak yang diduga menikmati hasilnya,” tegasnya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Pemkot Baubau Perkuat Anti-Korupsi Lewat Sosialisasi Terpadu
Pemerintah Kota Baubau gelar sosialisasi anti-korupsi terpadu dengan melibatkan seluruh OPD, menekankan komitmen penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
19 September 2026

Kapolda Sultra Pimpin Perbakin dengan Aklamasi, Fokus Wujudkan Prestasi Nasional
Irjen Pol. Himawan Bayu Aji terpilih aklamasi sebagai ketua Perbakin Sultra periode 2026, bertekad tingkatkan pembinaan atlet dan sinergi untuk raih prestasi nasional.
19 September 2026

Sidang Ungkap Transaksi Nikel Ilegal, GEMARI Sultra Minta Usut Hingga Dalang
GEMARI Sultra menyerukan penyelidikan menyeluruh terhadap transaksi ore nikel ilegal 15.540 WMT di Kolut, menekankan perlunya mengusut hulu-hilir hingga dalang di balik praktik tersebut.
19 September 2026

Partai Rakyat Indonesia Gerak Cepat Bentuk Mesin Partai di Kolaka Timur
Partai Rakyat Indonesia (Perindo) bergerak cepat dalam pembentukan mesin partai di Kabupaten Kolaka Timur.
19 September 2026
Berita Lainnya

Penangkapan Selebgram Diduga Karena Vape Berisi Obat Bius
Sabtu, 19 September 2026, 21.24 WITA

Razia Kendaraan dari Rumah ke Rumah Dibantah Korlantas
Sabtu, 19 September 2026, 21.22 WITA

Genangan Kuning Mirip Telur Ceplok di Kawah Anak Krakatau
Sabtu, 19 September 2026, 21.14 WITA

Kementerian ATR/BPN Jaga Kelancaran Pelayanan Meski Diperiksa KPK
Sabtu, 19 September 2026, 21.14 WITA

KBJI 2026 Ungkap Tren Peningkatan Guru Bahasa Mandarin
Sabtu, 19 September 2026, 21.14 WITA

Astra Perkuat Posisi sebagai Pemimpin Ekonomi Nasional
Sabtu, 19 September 2026, 21.14 WITA

Upah Minimum 2027: Pengusaha Soroti Produktivitas, Buruh Tekankan Daya Beli
Sabtu, 19 September 2026, 21.13 WITA

13 Tanda Rem Mobil Bermasalah, Wajib Diperiksa Segera
Sabtu, 19 September 2026, 21.10 WITA

