Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Upah Minimum 2027: Pengusaha Soroti Produktivitas, Buruh Tekankan Daya Beli

Pengusaha meminta kenaikan upah minimum 2027 tidak jauh dari pertumbuhan produktivitas, sementara buruh menekankan perlunya kenaikan upah riil demi menjaga daya beli.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 21.13 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Upah Minimum 2027: Pengusaha Soroti Produktivitas, Buruh Tekankan Daya Beli📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pertumbuhan produktivitas pekerja menjadi pertimbangan utama dalam penetapan kenaikan upah minimum tahun depan, menurut perwakilan dunia usaha. Dengan produktivitas yang diperkirakan tumbuh sekitar 3%-3,5%, angka kenaikan upah yang jauh melampaui angka tersebut dinilai berpotensi memperparah tekanan inflasi. Pernyataan ini disampaikan oleh tokoh dari Asosiasi Pengusaha Indonesia, yang menekankan bahwa kenaikan upah harus sejalan dengan kontribusi nyata pekerja terhadap produktivitas perusahaan.

Usulan kenaikan upah minimum hingga 9,5% yang diajukan oleh serikat pekerja dinilai terlalu tinggi jika tidak dibarengi dengan peningkatan efisiensi dan produktivitas. Jika diterapkan, kenaikan tersebut berpotensi menambah tekanan inflasi hingga 6%, yang dapat berdampak negatif terhadap ekonomi makro dan kesejahteraan pekerja secara luas. Pihak pengusaha menyarankan agar perhatian serikat pekerja lebih difokuskan pada peningkatan daya beli, bukan sekadar mengejar angka nominal kenaikan upah.

Di sisi lain, konfederasi serikat pekerja dan partai buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 dalam rentang 7,5%-9,5% untuk semua wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Usulan ini berdasarkan perhitungan yang mempertimbangkan rata-rata inflasi tahunan 3,20%, pertumbuhan ekonomi nasional 5,43%, serta indeks tertentu sebesar 0,9 sesuai aturan pemerintah. Perhitungan sementara menggunakan data hingga Agustus 2026 karena data September belum dirilis BPS.

KSPI menegaskan bahwa usulan ini bukan angka tunggal, melainkan rentang yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah. Misalnya, daerah dengan pertumbuhan ekonomi lebih rendah dari rata-rata nasional mendapat batas bawah usulan 7,5%. Tujuan utamanya adalah menjamin bahwa kenaikan upah mencerminkan realitas ekonomi lokal dan mampu menjaga nilai riil dari upah pekerja.

Kekhawatiran utama dari pihak buruh bukan hanya pada kenaikan nominal, tetapi pada turunnya daya beli akibat lonjakan harga kebutuhan pokok. Upah yang naik secara nominal tetapi tidak diimbangi dengan penurunan harga barang pokok justru berarti menurunnya kesejahteraan riil. Oleh karena itu, buruh berkomitmen memperjuangkan kebijakan pengendalian harga bahan pokok sebagai bagian dari perjuangan kenaikan upah riil, bukan hanya angka yang terus meningkat tanpa nilai ekonomi nyata.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya