MK Tegaskan Kewenangan DPR dalam Perubahan Anggaran MBG dan Dana Desa
Mahkamah Konstitusi membatasi kewenangan pemerintah dalam mengalihkan anggaran MBG dan dana desa tanpa persetujuan DPR, menegaskan APBN bukan domain eksekutif semata.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 17.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 BBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terbaru yang menekankan pentingnya partisipasi DPR dan pemerintah desa dalam setiap perubahan anggaran negara yang berdampak pada fungsi belanja pemerintah pusat. Putusan ini muncul dari gugatan uji materi yang diajukan oleh kelompok sipil, termasuk MBG Watch, terhadap pasal 8 ayat (5) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026. Gugatan menyoroti kewenangan pemerintah yang dinilai berlebihan dalam mengalihkan dana tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, terutama dalam konteks program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penggunaan dana desa.
MK menyatakan bahwa meskipun pasal 8 ayat (5) tetap berlaku, kekuatan hukumnya bersyarat. Perubahan anggaran yang memengaruhi struktur fungsi belanja negara harus melalui persetujuan DPR. Ketentuan ini menjadi batasan tegas terhadap kewenangan eksekutif yang sebelumnya dianggap bisa mengubah arah anggaran hanya berdasarkan peraturan presiden. Putusan ini juga memperjelas bahwa pemerintah pusat tidak boleh memanfaatkan dana desa secara sepihak untuk kebijakan nasional tanpa melibatkan pemerintah desa sebagai pihak yang berkepentingan langsung.
Kuasa hukum MBG Watch, Muhamad Saleh, menilai putusan MK merupakan langkah penting dalam menjaga akuntabilitas anggaran negara. Ia menekankan bahwa APBN bukan "dompet presiden" yang bisa diatur sesuka hati. Dengan adanya batasan ini, pemerintah diharapkan lebih transparan dan mempertimbangkan dampak sosial ekonomi dari setiap kebijakan fiskal, terutama saat mengalihkan dana dari sektor kesehatan, pendidikan, atau perlindungan sosial untuk program prioritas seperti MBG.
Meski demikian, MK tidak membatalkan program MBG atau membatalkan alokasi anggaran yang telah disetujui sebelumnya. Perubahan anggaran yang telah dilakukan sebelum putusan tetap dinyatakan sah, namun ke depan perlu melalui proses koordinasi dengan DPR jika berdampak pada fungsi belanja. Hal ini menunjukkan bahwa putusan lebih bersifat preventif, memperkuat mekanisme pengawasan dalam proses anggaran, bukan menghentikan pelaksanaan kebijakan yang telah berjalan.
Presiden Prabowo Subianto, meski belum secara langsung merespons putusan MK, menegaskan komitmennya terhadap MBG sebagai bentuk kerja nyata untuk rakyat. Ia menyatakan bahwa program ini didasarkan pada kebutuhan riil dan bukti lapangan, serta mendapat respons positif dari masyarakat. Namun, pemerintah diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara kebijakan prioritas dengan prinsip akuntabilitas anggaran yang dijamin oleh konstitusi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Noda Ajak Masyarakat Dukung Reformasi Lewat Kampanye Jalanan
Mantan Perdana Menteri Jepang Yoshihiko Noda membagikan selebaran kampanye di Stasiun Minami-Funabashi, menyoroti isu lokal seperti asuransi bencana dan tunjangan anak, menyusul pembubaran Partai Sentris.
19 September 2026

Kemenkeu Siapkan Dana Rp37,7 Triliun untuk Cicilan Pertama KDMP
Anggaran sebesar Rp37,7 triliun telah disiapkan Kemenkeu untuk pembayaran cicilan pertama pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, menunggu tagihan resmi dari bank Himbara.
19 September 2026

Pekanbaru Ungguli Daerah Lain dengan Tumbuh 7,39 Persen
Kota Pekanbaru mencatat pertumbuhan ekonomi tertinggi nasional di triwulan kedua 2026, mencapai 7,39 persen, melampaui rata-rata nasional.
19 September 2026

Samarinda Dapat Dua Penghargaan Beruntun dari Kemendagri
Kota Samarinda meraih dua penghargaan berturut-turut dari Kemendagri dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026, mencatat pencapaian di sektor perumahan, pendidikan, inflasi, dan pembiayaan kreatif.
19 September 2026
Berita Lainnya

Aries Budiman, Drummer Garasi, Tutup Usia di Usia 42 Tahun
Sabtu, 19 September 2026, 17.59 WITA

Selebgram Jule Ditangkap Terkait Vape Etomidate
Sabtu, 19 September 2026, 17.59 WITA

Partai Rakyat Indonesia Gerak Cepat Bentuk Mesin Partai di Kolaka Timur
Sabtu, 19 September 2026, 17.55 WITA
JAKARTA, 19 September 2026 — Sejarah peradaban Sulawesi Tenggara menyimpan kisah persaudaraan agung yang tidak dibangun di atas penaklukan atau kekuasaan sepihak, melainkan ditenun rapat lewat ikatan
Sabtu, 19 September 2026, 17.53 WITA

Chimaev Taklukkan Burns dalam Duel Gulat RAF 13
Sabtu, 19 September 2026, 17.41 WITA

Marquez Kuasai FP2 MotoGP Austria dengan Catatan Tercepat
Sabtu, 19 September 2026, 17.41 WITA

Indonesia Siapkan Strategi Lawan di Asian Games 2026
Sabtu, 19 September 2026, 17.40 WITA

Minum Minuman Panas Berisiko Tingkatkan Kanker Kerongkongan
Sabtu, 19 September 2026, 17.40 WITA

