Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Tegaskan Kewenangan DPR dalam Perubahan Anggaran MBG dan Dana Desa

Mahkamah Konstitusi membatasi kewenangan pemerintah dalam mengalihkan anggaran MBG dan dana desa tanpa persetujuan DPR, menegaskan APBN bukan domain eksekutif semata.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 17.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
MK Tegaskan Kewenangan DPR dalam Perubahan Anggaran MBG dan Dana Desa📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terbaru yang menekankan pentingnya partisipasi DPR dan pemerintah desa dalam setiap perubahan anggaran negara yang berdampak pada fungsi belanja pemerintah pusat. Putusan ini muncul dari gugatan uji materi yang diajukan oleh kelompok sipil, termasuk MBG Watch, terhadap pasal 8 ayat (5) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026. Gugatan menyoroti kewenangan pemerintah yang dinilai berlebihan dalam mengalihkan dana tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, terutama dalam konteks program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penggunaan dana desa.

MK menyatakan bahwa meskipun pasal 8 ayat (5) tetap berlaku, kekuatan hukumnya bersyarat. Perubahan anggaran yang memengaruhi struktur fungsi belanja negara harus melalui persetujuan DPR. Ketentuan ini menjadi batasan tegas terhadap kewenangan eksekutif yang sebelumnya dianggap bisa mengubah arah anggaran hanya berdasarkan peraturan presiden. Putusan ini juga memperjelas bahwa pemerintah pusat tidak boleh memanfaatkan dana desa secara sepihak untuk kebijakan nasional tanpa melibatkan pemerintah desa sebagai pihak yang berkepentingan langsung.

Kuasa hukum MBG Watch, Muhamad Saleh, menilai putusan MK merupakan langkah penting dalam menjaga akuntabilitas anggaran negara. Ia menekankan bahwa APBN bukan "dompet presiden" yang bisa diatur sesuka hati. Dengan adanya batasan ini, pemerintah diharapkan lebih transparan dan mempertimbangkan dampak sosial ekonomi dari setiap kebijakan fiskal, terutama saat mengalihkan dana dari sektor kesehatan, pendidikan, atau perlindungan sosial untuk program prioritas seperti MBG.

Meski demikian, MK tidak membatalkan program MBG atau membatalkan alokasi anggaran yang telah disetujui sebelumnya. Perubahan anggaran yang telah dilakukan sebelum putusan tetap dinyatakan sah, namun ke depan perlu melalui proses koordinasi dengan DPR jika berdampak pada fungsi belanja. Hal ini menunjukkan bahwa putusan lebih bersifat preventif, memperkuat mekanisme pengawasan dalam proses anggaran, bukan menghentikan pelaksanaan kebijakan yang telah berjalan.

Presiden Prabowo Subianto, meski belum secara langsung merespons putusan MK, menegaskan komitmennya terhadap MBG sebagai bentuk kerja nyata untuk rakyat. Ia menyatakan bahwa program ini didasarkan pada kebutuhan riil dan bukti lapangan, serta mendapat respons positif dari masyarakat. Namun, pemerintah diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara kebijakan prioritas dengan prinsip akuntabilitas anggaran yang dijamin oleh konstitusi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya