Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 Resmi Ditetapkan

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027, berdasarkan SKB Tiga Menteri yang dikeluarkan pada 15 September 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 15.43 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 7x dibuka
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 Resmi Ditetapkan📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027 secara resmi melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri. Penetapan ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat umum dalam menyusun rencana aktivitas selama satu tahun ke depan. Total keseluruhan hari libur mencapai 26 hari, terdiri dari 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama yang disepakati bersama.

Dari 18 hari libur nasional, sejumlah hari besar keagamaan dan peringatan sejarah menjadi fokus utama. Tahun Baru Masehi jatuh pada Jumat, 1 Januari 2027, diikuti oleh Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 5 Januari. Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili diperingati pada 6 Februari, disusul oleh Hari Suci Nyepi pada 8 Maret. Idulfitri 1448 Hijriah dilaksanakan pada 10 dan 11 Maret, diikuti oleh hari-hari besar lainnya seperti Wafat Yesus Kristus (26 Maret), Paskah (28 Maret), dan Hari Raya Waisak (20 Mei).

Libur nasional juga mencakup peringatan kebangsaan seperti Hari Lahir Pancasila (1 Juni), Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus), serta hari besar agama Islam seperti 1 Muharam 1449 Hijriah (6 Juni) dan Maulid Nabi Muhammad SAW (15 Agustus). Natal diperingati pada 25 Desember, disusul Isra Mikraj pada 26 Desember. Semua hari libur ini telah tercantum dalam SKB yang telah disahkan dan menjadi dasar pengelolaan jadwal kerja.

Untuk cuti bersama, pemerintah menetapkan delapan hari yang diselaraskan dengan hari libur nasional tertentu. Cuti bersama dilaksanakan pada 5 Februari (Imlek), 9 hingga 15 Maret (Idulfitri), 25 Maret (Wafat Yesus Kristus), 18 hingga 19 Mei (Iduladha dan Waisak), serta 24 Desember (Natal). Keputusan ini berlaku untuk instansi pemerintah dan ASN, dengan rencana pelaksanaan cuti bersama ASN akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden setelah SKB diterbitkan.

Sementara itu, lembaga swasta diberi kewenangan menentukan pelaksanaan cuti bersama sesuai kebijakan internal. Pemerintah menekankan pentingnya kepastian jadwal libur demi mendukung mobilitas masyarakat, perencanaan ekonomi, dan keberlangsungan operasional sektor usaha. Penyusunan kalender libur tahun 2027 juga mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan keagamaan, akhir pekan, serta kepadatan perjalanan seperti masa mudik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya