Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan Sebelum OTT di BPN

KPK telah mengidentifikasi delapan titik kelemahan sistem layanan pertanahan sebelum operasi tangkap tangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ketidaktepatan waktu dan biaya tambahan yang tinggi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 17.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan Sebelum OTT di BPN📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemetaan risiko korupsi di sektor pertanahan lebih dari sekadar respons pasca-kejadian, melalui pendekatan pencegahan yang berbasis data. Sebelum pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, lembaga antikorupsi ini telah menemukan adanya delapan area kritis yang rentan terjadi penyimpangan, terutama dalam penerbitan sertifikat tanah dan hak guna usaha (HGU). Temuan ini menjadi bukti bahwa potensi korupsi telah teridentifikasi jauh sebelum tindakan tegas dilakukan.

Kajian KPK menunjukkan bahwa ketidaktepatan dalam memenuhi standar waktu layanan (SLA) masih sangat tinggi, terutama di wilayah Jabodetabek. Rata-rata ketidaktepatan SLA mencapai 73,49 persen, dengan tiga kantor pertanahan paling buruk: Kota Depok (91,14 persen), Kabupaten Bekasi (87,5 persen), dan Kabupaten Bogor (86,9 persen). Layanan dengan tingkat ketidaktepatan tertinggi adalah peralihan hak jual beli (90,3 persen), perubahan hak atas tanah (73,4 persen), dan roya (73,3 persen), yang menunjukkan sistem administrasi yang belum efisien.

Masalah biaya juga menjadi fokus utama. Sebanyak 63,83 persen pengguna layanan melaporkan adanya tambahan biaya di luar biaya resmi, dengan 53 persen di antaranya menyebutkan tambahan tersebut mencapai lebih dari 200 persen dari tarif resmi. Bahkan, dalam wawancara dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), ditemukan bahwa biaya tidak resmi dalam penerbitan HGU bisa mencapai 250 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menunjukkan adanya praktik rentan korupsi di tingkat operasional.

Di sisi lain, penerbitan HGU juga menunjukkan penyimpangan signifikan terhadap SOP. Pada tahun 2021, 61 persen layanan HGU melebihi SLA, dengan rata-rata keterlambatan hingga empat bulan, bahkan mencapai enam hingga 12 bulan berdasarkan data dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Kantah Kutai Timur menjadi yang paling tinggi dengan 24 persen berkas HGU yang terlambat, diikuti oleh Kantah Kutai Kartanegara (100 persen), Kabupaten Sumbawa (80 persen), dan Kutai Timur (71 persen), yang menunjukkan sistem pengawasan yang belum berjalan optimal.

KPK menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar indikasi kegagalan administratif, melainkan merupakan sinyal dini dari potensi korupsi yang bisa dicegah sebelum meluas. Dengan mengungkapkan delapan titik rawan ini sebelum OTT, KPK menunjukkan komitmen untuk menjadikan pencegahan sebagai inti dari upaya pemberantasan korupsi, bukan hanya penindakan setelah kejadian.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya