Roy Suryo Dihadapkan pada Dakwaan Fitnah Ijazah Jokowi
Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terkait tudingan ijazah Presiden Joko Widodo palsu, yang dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Timur.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 17.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 BBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Terdakwa Roy Suryo menghadapi dakwaan atas dugaan penyebaran informasi bohong yang merusak reputasi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait keaslian ijazah sarjana universitasnya. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian imateriil dan merendahkan martabat pribadi sang presiden. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/09), dengan tuntutan berdasarkan pasal-pasal pidana dan regulasi elektronik yang terkait dengan penyebaran informasi tidak benar.
Peristiwa berawal dari tiga unggahan di media digital, termasuk dua video di YouTube dan satu unggahan di platform X, yang menyerang integritas ijazah Jokowi. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Roy Suryo menggunakan metode analisis error level analysis (ELA) tanpa izin atau verifikasi dari pemilik dokumen asli, yakni Joko Widodo. Jaksa menegaskan bahwa UGM secara resmi telah mengonfirmasi kelulusan Jokowi, sehingga tudingan terhadap keaslian ijazah tidak berdasar.
Usai sidang, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan dalam sidang eksepsi yang akan digelar pada Kamis (24/09). Ia menolak secara tegas tawaran proses keadilan restoratif, termasuk perdamaian atau pengakuan bersalah, dengan menegaskan bahwa ia tetap mempertahankan kebenaran tudingannya. Majelis hakim pun memberi kesempatan untuk proses restoratif, namun tetap menekankan bahwa keputusan akhir berada di tangan terdakwa.
Sebelum sidang dakwaan, Roy Suryo telah lima kali mengajukan praperadilan, tetapi semuanya ditolak. Salah satu putusan menilai penggeledahan rumah dan penahanan terhadapnya tidak sah, namun hakim menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak membatalkan keabsahan berkas penyidikan. Meskipun tindakan penegak hukum dinilai cacat formil karena terdakwa telah kooperatif dan menjalani wajib lapor, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Penyidikan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma telah selesai dan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni. Kejaksaan memutuskan tidak menahan keduanya, namun proses hukum tetap berlanjut hingga putusan akhir. Kasus ini menegaskan pentingnya verifikasi dan tanggung jawab dalam menyebarkan informasi publik, terutama yang menyangkut tokoh nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Selebgram Jule Ditangkap Terkait Vape Etomidate
Selebgram Julia Prastini, atau dikenal Jule, ditangkap di Jakarta Selatan atas kepemilikan vape mengandung etomidate, diduga terkait peredaran narkoba ilegal.
19 September 2026

Norwegia Siap Hukum Warga Jual Produk Permukiman Ilegal Israel
Norwegia berencana menghukum penjualan produk dari pemukiman ilegal di Tepi Barat dengan ancaman hukuman penjara, menegaskan sikap independen terhadap tekanan Israel.
19 September 2026

Iran Eksekusi Pria Diduga Mata-Mata Israel
Iran mengeksekusi mati seorang warga negara yang dihukum karena dianggap menyebarkan informasi militer sensitif ke Israel, dengan vonis yang dikukuhkan Mahkamah Agung.
19 September 2026

Pembakaran Hutan Disebut Terorisme Ekologi, Tantangan Nyata Negara
Istilah "terorisme ekologi" untuk pembakaran hutan bukan sekadar retorika, melainkan pemetaan realitas bahwa kebakaran lahan adalah ancaman sistemik terhadap ekosistem, kesehatan, dan ekonomi nasional.
19 September 2026
Berita Lainnya

Aries Budiman, Drummer Garasi, Tutup Usia di Usia 42 Tahun
Sabtu, 19 September 2026, 17.59 WITA

Partai Rakyat Indonesia Gerak Cepat Bentuk Mesin Partai di Kolaka Timur
Sabtu, 19 September 2026, 17.55 WITA
JAKARTA, 19 September 2026 — Sejarah peradaban Sulawesi Tenggara menyimpan kisah persaudaraan agung yang tidak dibangun di atas penaklukan atau kekuasaan sepihak, melainkan ditenun rapat lewat ikatan
Sabtu, 19 September 2026, 17.53 WITA

Chimaev Taklukkan Burns dalam Duel Gulat RAF 13
Sabtu, 19 September 2026, 17.41 WITA

Marquez Kuasai FP2 MotoGP Austria dengan Catatan Tercepat
Sabtu, 19 September 2026, 17.41 WITA

Indonesia Siapkan Strategi Lawan di Asian Games 2026
Sabtu, 19 September 2026, 17.40 WITA

Minum Minuman Panas Berisiko Tingkatkan Kanker Kerongkongan
Sabtu, 19 September 2026, 17.40 WITA

MK Tegaskan Kewenangan DPR dalam Perubahan Anggaran MBG dan Dana Desa
Sabtu, 19 September 2026, 17.40 WITA

