Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Roy Suryo Dihadapkan pada Dakwaan Fitnah Ijazah Jokowi

Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terkait tudingan ijazah Presiden Joko Widodo palsu, yang dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Timur.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 17.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Roy Suryo Dihadapkan pada Dakwaan Fitnah Ijazah Jokowi📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Terdakwa Roy Suryo menghadapi dakwaan atas dugaan penyebaran informasi bohong yang merusak reputasi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait keaslian ijazah sarjana universitasnya. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian imateriil dan merendahkan martabat pribadi sang presiden. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/09), dengan tuntutan berdasarkan pasal-pasal pidana dan regulasi elektronik yang terkait dengan penyebaran informasi tidak benar.

Peristiwa berawal dari tiga unggahan di media digital, termasuk dua video di YouTube dan satu unggahan di platform X, yang menyerang integritas ijazah Jokowi. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Roy Suryo menggunakan metode analisis error level analysis (ELA) tanpa izin atau verifikasi dari pemilik dokumen asli, yakni Joko Widodo. Jaksa menegaskan bahwa UGM secara resmi telah mengonfirmasi kelulusan Jokowi, sehingga tudingan terhadap keaslian ijazah tidak berdasar.

Usai sidang, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan dalam sidang eksepsi yang akan digelar pada Kamis (24/09). Ia menolak secara tegas tawaran proses keadilan restoratif, termasuk perdamaian atau pengakuan bersalah, dengan menegaskan bahwa ia tetap mempertahankan kebenaran tudingannya. Majelis hakim pun memberi kesempatan untuk proses restoratif, namun tetap menekankan bahwa keputusan akhir berada di tangan terdakwa.

Sebelum sidang dakwaan, Roy Suryo telah lima kali mengajukan praperadilan, tetapi semuanya ditolak. Salah satu putusan menilai penggeledahan rumah dan penahanan terhadapnya tidak sah, namun hakim menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak membatalkan keabsahan berkas penyidikan. Meskipun tindakan penegak hukum dinilai cacat formil karena terdakwa telah kooperatif dan menjalani wajib lapor, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Penyidikan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma telah selesai dan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni. Kejaksaan memutuskan tidak menahan keduanya, namun proses hukum tetap berlanjut hingga putusan akhir. Kasus ini menegaskan pentingnya verifikasi dan tanggung jawab dalam menyebarkan informasi publik, terutama yang menyangkut tokoh nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya