Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Reforma Agraria Dimaksimalkan untuk Penguatan Ekonomi dan Keadilan Sosial

RUU Pengaturan Reforma Agraria dirancang untuk memperkuat akses ekonomi masyarakat melalui penataan penguasaan tanah yang adil dan berkelanjutan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 15.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
RUU Reforma Agraria Dimaksimalkan untuk Penguatan Ekonomi dan Keadilan Sosial📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Dalam upaya menciptakan keadilan ekonomi dan penguatan basis produksi, Anggota Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria dari Badan Legislasi DPR RI menekankan bahwa reforma agraria bukan sekadar distribusi tanah, melainkan transformasi sistem hubungan antara manusia, tanah, produksi, dan kekuasaan ekonomi. Menurutnya, tanah bukan hanya aset, tetapi fondasi utama bagi kemandirian ekonomi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.

Pemenuhan akses ekonomi bagi penerima manfaat menjadi kunci utama, termasuk akses terhadap pembiayaan, teknologi pertanian, sistem irigasi, sarana produksi, pendampingan usaha, lembaga keuangan desa, serta jaringan pemasaran. Ia menegaskan bahwa reforma aset harus berjalan bersamaan dengan reforma akses, agar hasilnya tidak hanya bersifat sementara, melainkan berkelanjutan dan memberi dampak nyata terhadap ketahanan pangan dan ekonomi lokal.

Upaya penataan penguasaan tanah harus didukung oleh pembenahan administrasi pertanahan, sertifikasi hak atas tanah, serta digitalisasi data. Namun, menurutnya, langkah-langkah tersebut belum cukup jika tidak disertai perbaikan struktur penguasaan tanah secara menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi terhadap pola pemanfaatan tanah yang berkelanjutan, dengan tetap melindungi hak yang sah dan kegiatan usaha produktif.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, diperlukan pembangunan basis data terpadu yang mengintegrasikan informasi dari berbagai sektor, termasuk pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, tata ruang, dan perpajakan. Integrasi data ini penting karena persoalan agraria sering kali melibatkan tumpang tindih kewenangan dan regulasi lintas sektor.

Selain itu, penyelesaian konflik agraria membutuhkan mekanisme yang mampu menelaah sejarah penguasaan tanah, legalitas izin, tumpang tindih kewenangan, serta hak-hak masyarakat secara komprehensif. RUU ini diharapkan menjadi alat strategis untuk mengurangi ketimpangan, menyelesaikan sengketa lahan, serta membuka peluang ekonomi bagi masyarakat yang sebelumnya terpinggirkan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya