RUU Reforma Agraria Dimaksimalkan untuk Penguatan Ekonomi dan Keadilan Sosial
RUU Pengaturan Reforma Agraria dirancang untuk memperkuat akses ekonomi masyarakat melalui penataan penguasaan tanah yang adil dan berkelanjutan.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 15.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Dalam upaya menciptakan keadilan ekonomi dan penguatan basis produksi, Anggota Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria dari Badan Legislasi DPR RI menekankan bahwa reforma agraria bukan sekadar distribusi tanah, melainkan transformasi sistem hubungan antara manusia, tanah, produksi, dan kekuasaan ekonomi. Menurutnya, tanah bukan hanya aset, tetapi fondasi utama bagi kemandirian ekonomi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
Pemenuhan akses ekonomi bagi penerima manfaat menjadi kunci utama, termasuk akses terhadap pembiayaan, teknologi pertanian, sistem irigasi, sarana produksi, pendampingan usaha, lembaga keuangan desa, serta jaringan pemasaran. Ia menegaskan bahwa reforma aset harus berjalan bersamaan dengan reforma akses, agar hasilnya tidak hanya bersifat sementara, melainkan berkelanjutan dan memberi dampak nyata terhadap ketahanan pangan dan ekonomi lokal.
Upaya penataan penguasaan tanah harus didukung oleh pembenahan administrasi pertanahan, sertifikasi hak atas tanah, serta digitalisasi data. Namun, menurutnya, langkah-langkah tersebut belum cukup jika tidak disertai perbaikan struktur penguasaan tanah secara menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi terhadap pola pemanfaatan tanah yang berkelanjutan, dengan tetap melindungi hak yang sah dan kegiatan usaha produktif.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, diperlukan pembangunan basis data terpadu yang mengintegrasikan informasi dari berbagai sektor, termasuk pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, tata ruang, dan perpajakan. Integrasi data ini penting karena persoalan agraria sering kali melibatkan tumpang tindih kewenangan dan regulasi lintas sektor.
Selain itu, penyelesaian konflik agraria membutuhkan mekanisme yang mampu menelaah sejarah penguasaan tanah, legalitas izin, tumpang tindih kewenangan, serta hak-hak masyarakat secara komprehensif. RUU ini diharapkan menjadi alat strategis untuk mengurangi ketimpangan, menyelesaikan sengketa lahan, serta membuka peluang ekonomi bagi masyarakat yang sebelumnya terpinggirkan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Prabowo Soroti Akademisi yang Bela Keuntungan Asing
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya keberanian berpikir kritis dan integritas akademisi, mengkritik profesor yang dinilai memihak kepentingan asing.
19 September 2026

Ekonomi Kreatif Jadi Pilar Pengembangan Industri Halal Global
Ekonomi kreatif dimaksimalkan sebagai pendorong daya saing produk halal nasional di pasar internasional melalui inovasi dan sertifikasi yang diakui global.
19 September 2026

Pemerintah Portugal Beri Bonus Pensiun dan Potong Pajak Rp16 Triliun
Pemerintah Portugal resmi menyetujui paket bantuan senilai Rp16,15 triliun berupa bonus pensiun dan pemotongan pajak penghasilan, berlaku surut sejak Januari untuk mengurangi tekanan ekonomi masyarakat.
19 September 2026

Tuyul dan Misteri Kekayaan yang Tak Bisa Dijelaskan Secara Logis
Cerita tuyul sebagai simbol iri hati masyarakat petani terhadap kekayaan mendadak akibat perubahan ekonomi kolonial, bukan sekadar mitos, melainkan refleksi sosial yang terus hidup hingga kini.
19 September 2026
Berita Lainnya

Prabowo Sebut Dua Tahun Kepemimpinan Momentum Tepat untuk Evaluasi Kabinet
Sabtu, 19 September 2026, 15.50 WITA

KPK Perluas Penyelidikan Suap HGB dengan Geledah Rumah dan Kantor
Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA

KPK Pertimbangkan Periksa Menteri ATR/BPN dalam Kasus Suap HGB
Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA

Nusron Wahid Serahkan Proses Hukum ke KPK
Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA

Pria Viral Tendang Wanita di Mal Jadi Tersangka
Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA

ASN Kemenpora Diduga Tanam Ganja di Rumah Pribadi
Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA

KPK Fokus Lengkapi Bukti Sebelum Panggil Nusron Wahid
Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA

Lima Langkah Tepat Parkir di Ruang Terbatas
Sabtu, 19 September 2026, 15.48 WITA

