ASN Kemenpora Diduga Tanam Ganja di Rumah Pribadi
Seorang ASN kementerian di Bandung diamankan karena menanam ganja di rumah pribadi di Cileunyi, diduga sebagai bagian dari aktivitas ilegal yang melibatkan narkoba.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sebuah rumah di Perumahan Bumi Orange, Cileunyi, Kabupaten Bandung, digeledah petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung pada Jumat (18/9) sore. Penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi terkait praktik penanaman ganja yang diduga melibatkan seorang pegawai negeri. Dalam operasi yang dipimpin Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, petugas menemukan ratusan tanaman ganja yang ditanam secara sistematis di area belakang rumah menggunakan pot dan polybag.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sekitar 28 pohon ganja berusia beberapa minggu dan delapan batang lainnya yang telah mencapai usia empat setengah bulan, siap panen. Pelaku, berinisial AS (49), diketahui memasang lampu UV dan jaring hitam untuk mengatur suhu serta kelembapan lingkungan tanam. Barang bukti lain yang disita mencakup alat komunikasi dan peralatan pendukung penanaman.
AS diketahui merupakan pegawai pemerintah dengan status PPPK di salah satu kementerian yang berlokasi di Kota Bandung. Ia tinggal bersama keluarga di rumah tersebut, dan saat penggerebekan, ia turut hadir dan mengakui kepemilikan tanaman ganja. Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengonsumsi sabu-sabu dan ganja, menegaskan keterlibatannya dalam peredaran dan penggunaan narkoba.
Dalam kasus ini, AS diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidik masih menyelidiki asal-usul bibit ganja yang digunakan, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi lain.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

KPK Perluas Penyelidikan Suap HGB dengan Geledah Rumah dan Kantor
KPK memperluas operasi penyelidikan dugaan suap pengurusan HGB dengan menggeledah rumah dan kantor terkait di Bekasi dan Jakarta, menyita dokumen serta bukti elektronik sebagai alat bukti.
19 September 2026

KPK Pertimbangkan Periksa Menteri ATR/BPN dalam Kasus Suap HGB
KPK menyatakan akan mengevaluasi keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB, berdasarkan bukti yang dikumpulkan pasca-OTT.
19 September 2026

Nusron Wahid Serahkan Proses Hukum ke KPK
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan kesiapan pihaknya mengikuti seluruh prosedur hukum yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan HGB di Bogor.
19 September 2026

Pria Viral Tendang Wanita di Mal Jadi Tersangka
Polisi resmi menetapkan pria yang menendang wanita di Mal Senayan City sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berdasarkan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
19 September 2026
Berita Lainnya

Prabowo Sebut Dua Tahun Kepemimpinan Momentum Tepat untuk Evaluasi Kabinet
Sabtu, 19 September 2026, 15.50 WITA

Prabowo Soroti Akademisi yang Bela Keuntungan Asing
Sabtu, 19 September 2026, 15.50 WITA

KPK Fokus Lengkapi Bukti Sebelum Panggil Nusron Wahid
Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA

Lima Langkah Tepat Parkir di Ruang Terbatas
Sabtu, 19 September 2026, 15.48 WITA

Emosi dan Adaptasi Kunci Bertahan di Era AI
Sabtu, 19 September 2026, 15.48 WITA

TNI Perketat Penyisiran Usai Sopir Travel Tewas Ditembak di Papua Pegunungan
Sabtu, 19 September 2026, 15.48 WITA

Almeida Siap Hadapi Mantan Tim dengan Semangat Reuni
Sabtu, 19 September 2026, 15.47 WITA

Jeremejeff Akui Butuh Waktu Adaptasi Meski Cetak Dua Gol
Sabtu, 19 September 2026, 15.47 WITA

