Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Nusron Wahid Serahkan Proses Hukum ke KPK

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan kesiapan pihaknya mengikuti seluruh prosedur hukum yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan HGB di Bogor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 6x dibuka
Nusron Wahid Serahkan Proses Hukum ke KPK📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan komitmen penuh untuk mendukung proses hukum yang sedang digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap di lingkungan kementeriannya. Ia menegaskan bahwa semua aspek penyidikan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum, dan pihaknya siap mengikuti serta membantu setiap tahapan yang diperlukan. Pernyataan ini disampaikan secara langsung di Jakarta, setelah sebelumnya absen dalam dua rapat dengan Komisi II DPR RI.

Kehadiran Nusron dalam forum publik tersebut menjadi yang pertama sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan pada Senin (14/9) di kawasan Jabodetabek. OTT tersebut terkait dugaan penerimaan suap dan imbalan lainnya dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam waktu singkat, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk empat orang yang diduga dekat dengan Menteri ATR/BPN.

Empat tersangka yang berasal dari lingkaran dekat Nusron meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. Sementara itu, tersangka lainnya mencakup Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Rizal Pahlevi. KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kementerian pada Kamis (17/9), meski tidak menyentuh ruang kerja Nusron Wahid.

Nusron menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif dan transparan, tanpa intervensi dari pihak manapun. Ia berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola dan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan secara menyeluruh. Dengan kejadian ini, diharapkan terjadi percepatan reformasi internal guna memastikan keberlangsungan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan profesional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya