KPK Perluas Penyelidikan Suap HGB dengan Geledah Rumah dan Kantor
KPK memperluas operasi penyelidikan dugaan suap pengurusan HGB dengan menggeledah rumah dan kantor terkait di Bekasi dan Jakarta, menyita dokumen serta bukti elektronik sebagai alat bukti.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 6x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi, Jawa Barat, pada malam hari, Jumat (18/9). Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga melibatkan oknum pejabat dan pihak swasta. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen resmi dan barang bukti elektronik yang diduga terkait aliran dana ilegal.
Sebelumnya, pada siang hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Di lokasi itu, tim menemukan dan menyita dokumen SHGB, arsip keuangan perusahaan, serta catatan elektronik terkait sengketa tanah di Bogor yang diduga terkait dengan kasus suap. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat bukti pendukung penyidikan, khususnya terkait keterkaitan antara perusahaan dan proses pengurusan tanah yang diduga bermasalah.
Pada hari sebelumnya, Kamis (17/9), KPK telah melakukan penggeledahan di tiga ruang direktorat jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Lokasi yang disasar meliputi ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Dari ketiga ruangan tersebut, penyidik mengamankan dokumen serta data digital yang relevan dengan mekanisme pelayanan dan pengambilan keputusan dalam pengurusan hak atas tanah.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Lampri selaku pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN. Empat tersangka lainnya merupakan tokoh politik, mantan pejabat daerah, dan pengusaha, yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Semua tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan untuk mendukung pembentukan konstruksi kasus yang utuh dan terperinci.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

KPK Pertimbangkan Periksa Menteri ATR/BPN dalam Kasus Suap HGB
KPK menyatakan akan mengevaluasi keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB, berdasarkan bukti yang dikumpulkan pasca-OTT.
19 September 2026

Nusron Wahid Serahkan Proses Hukum ke KPK
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan kesiapan pihaknya mengikuti seluruh prosedur hukum yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan HGB di Bogor.
19 September 2026

Pria Viral Tendang Wanita di Mal Jadi Tersangka
Polisi resmi menetapkan pria yang menendang wanita di Mal Senayan City sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berdasarkan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
19 September 2026

ASN Kemenpora Diduga Tanam Ganja di Rumah Pribadi
Seorang ASN kementerian di Bandung diamankan karena menanam ganja di rumah pribadi di Cileunyi, diduga sebagai bagian dari aktivitas ilegal yang melibatkan narkoba.
19 September 2026
Berita Lainnya

Prabowo Sebut Dua Tahun Kepemimpinan Momentum Tepat untuk Evaluasi Kabinet
Sabtu, 19 September 2026, 15.50 WITA

Prabowo Soroti Akademisi yang Bela Keuntungan Asing
Sabtu, 19 September 2026, 15.50 WITA

KPK Fokus Lengkapi Bukti Sebelum Panggil Nusron Wahid
Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA

Lima Langkah Tepat Parkir di Ruang Terbatas
Sabtu, 19 September 2026, 15.48 WITA

Emosi dan Adaptasi Kunci Bertahan di Era AI
Sabtu, 19 September 2026, 15.48 WITA

TNI Perketat Penyisiran Usai Sopir Travel Tewas Ditembak di Papua Pegunungan
Sabtu, 19 September 2026, 15.48 WITA

Almeida Siap Hadapi Mantan Tim dengan Semangat Reuni
Sabtu, 19 September 2026, 15.47 WITA

Jeremejeff Akui Butuh Waktu Adaptasi Meski Cetak Dua Gol
Sabtu, 19 September 2026, 15.47 WITA

