Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Perluas Penyelidikan Suap HGB dengan Geledah Rumah dan Kantor

KPK memperluas operasi penyelidikan dugaan suap pengurusan HGB dengan menggeledah rumah dan kantor terkait di Bekasi dan Jakarta, menyita dokumen serta bukti elektronik sebagai alat bukti.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 6x dibuka
KPK Perluas Penyelidikan Suap HGB dengan Geledah Rumah dan Kantor📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi, Jawa Barat, pada malam hari, Jumat (18/9). Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga melibatkan oknum pejabat dan pihak swasta. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen resmi dan barang bukti elektronik yang diduga terkait aliran dana ilegal.

Sebelumnya, pada siang hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Di lokasi itu, tim menemukan dan menyita dokumen SHGB, arsip keuangan perusahaan, serta catatan elektronik terkait sengketa tanah di Bogor yang diduga terkait dengan kasus suap. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat bukti pendukung penyidikan, khususnya terkait keterkaitan antara perusahaan dan proses pengurusan tanah yang diduga bermasalah.

Pada hari sebelumnya, Kamis (17/9), KPK telah melakukan penggeledahan di tiga ruang direktorat jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Lokasi yang disasar meliputi ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Dari ketiga ruangan tersebut, penyidik mengamankan dokumen serta data digital yang relevan dengan mekanisme pelayanan dan pengambilan keputusan dalam pengurusan hak atas tanah.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Lampri selaku pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN. Empat tersangka lainnya merupakan tokoh politik, mantan pejabat daerah, dan pengusaha, yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Semua tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan untuk mendukung pembentukan konstruksi kasus yang utuh dan terperinci.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya